Di UU Hak Cipta 2014, Hak Cipta Bisa Buat Jaminan Utang

My name is Widi Asmoro.

uu-hak-cipta

Gak punya duit? Loe sekarang bisa menggadaikan karya cipta kamu sebagai pinjaman karena sudah diatur dalam UU Hak Kekayaan Intelektual yang baru.

Dalam UU Hak Cipta 2014 banyak kemajuan yang didapat dari perlindungan kekayaan intelektual yang kita miliki. Gue rasa ada pentingnya jika gue coba bahas satu-satu dalam blog Music Enthusiast. Dan kali ini gue mencoba berbagi pandangan gue mengenai hak cipta yang bisa dijadikan objek jaminan utang.

Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Dalam UU Hak Cipta tahun 2014 ini, mengalami banyak kemajuan yang berarti terutama untuk menjadikan karya cipta mempunyai nilai ekonomi yang lebih berarti. Sebagai contohnya disini adalah adanya kepastian dari undang-undang untuk menjaminkan hak cipta (karya cipta) nya sebagai dasar pinjaman uang.

Bagian ketiga dari UU Hak Cipta tahun 2014 memang khusus membahas tentang hak ekonomi dari kekayaan intelektual. Dan tentang hak cipta sebagai objek jaminan pinjaman ini dikatakan dengan gamblang dalam paragraf 3 mengenai pengalihan hak ekonomi pasal 16 ayat 3. Yang bunyinya:

“Hak Cipta dapat dijadikan objek jaminan Fidusia”

Disini dibilangnya sebagai jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak ke pihak lain sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia:

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ini tentunya akan membuat para kreator semakin bergairah menciptakan karya-karya baru yang tentunya bermutu.

Dalam acara sosialisasi UU Hak Cipta yang digelar Dirjen HKI hari Senin 29 September 2014 di Hotel Crown Jakarta, ibu Marie Elka Pangestu sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik kehadiran undang-undang ini. Bu menteri yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya ini, melihat bakal adanya gairah baru dalam proses kreatif para kreator Indonesia apalagi mengingat jika hak ciptanya bisa dijadikan collateral buat bank.

Musisi dan Pembiayaan

Beberapa bulan kebelakang ini gue tengah melakukan riset mengenai sumber pembiayaan untuk membuat sebuah karya seni terutama karya musik. Karena menurut gue, pemahaman yang beredar selama ini adalah agar dapat karya ciptanya di produksi, terutama musik, dan dirilis maka sumber investasi yang harus didapat adalah kontrak rekaman dari label. Memang sih pada prakteknya dahulu, label rekaman kerap memberikan royalti dimuka dan juga membiayai semua pos produksi, promosi hingga distribusi. Yang mana biaya ini nantinya akan dibebankan kepada target jualan dari produk yang akan dirilis.

Namun dengan semakin minimnya label rekaman mau mengongkosi semua beban biaya itu dan hanya segelintir artis yang beruntung atau yang dianggap jualan bisa menerima sokongan pembiayaan, para kreator musik harus memutar otak lebih. Yang paling sering dilakukan belakangan ini untuk mendapatkan sokongan pembiayaan adalah dengan melakukan crowd-funding yang mana para fans nya diajak untuk membayar dimuka atas karya yang akan dirlisnya nanti.

Sebagai contoh adalah Amanda Palmer yang sering disebut sebagai contoh keberhasilan program crowd-funding di kancah internasional. Band lokal sendiri pun ada yang pernah melakukannya. Contohnya Naviculla dan juga Efek Rumah Kaca. Gue pernah membahas tentang crowdfunding di Indonesia disini http://www.widiasmoro.com/2013/06/24/crowdfunding/

Modal Bikin Album Dengan Minjam Duit di Bank

Jika dikaitkan dengan adanya titik cerah dari UU Hak Cipta 2014 mengenai hak cipta yang bisa dijadikan jaminan pinjaman, rasanya selain jalan mendapatkan kontrak rekaman label atau crowdfunding para kreator dapat meminta pinjaman ke Bank. Yah gue belum memikirkan jauh sih kalau hak cipta bisa dijadikan jaminan kredit rumah atau cicilan mobil atau bahkan sebagai modal gue bikin perusahaan sendiri. Yang paling dasar dulu aja, hak cipta dijadikan jaminan agar Bank dapat memberikan modal untuk bikin album rekaman.

Namun tentu saja ini masih perlu perangkat peraturan yang lebih jelas dan terperinci lagi. Karena pada implementasinya nanti, bagaimana proses appraisal-nya masih menjadi tanda tanya. Terutama untuk karya musik yang mana merupakan benda tidak berwujud dapat dihitung kenaikan atau penurunan nilainya di masa mendatang. Saat ini dari pihak Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan juga masih belum memiliki departemen khusus untuk dapat menentukan nilai jaminan dari sebuah hak cipta.

Yah memang masih harus menunggu agar UU Hak Cipta ini dapat berjalan optimal. Setidaknya loe sebagai kreator punya motivasi untuk membuat karya yang bagus dan dapat dinilai tinggi. Dan terlebih penting lagi, kita semua sebagai penikmat karya musik haruslah berpikir sekian kali dalam menggunakan karya cipta orang lain. Karena disitu ada hak orang lain yang mana mereka bergantung hidup padanya.

Apakah kita tega untuk mengambilnya? Dan bagaimana jika itu adalah hak milik kita yang diambil orang lain?