Sekelumit Tentang Copyright Dan Hak Yang Dimiliki Oleh Musisi

My name is Widi Asmoro.

 

Kelihatannya jadi artis musisi merupakan jaminan masa depan hidup. Kerjanya ‘cuman’ senang-senang dan menghasilkan banyak uang.

Suatu ketika seorang kawan pernah berkesah, “Yah selamat datang di APV saya hasil kerja *sekian* tahun di perusahaan rekaman. Emangnya Ian Kasela, baru kemaren dah bisa ganti mobil jadi ALPHARD..” Sebagai catatan, kawan ini cukup senior di percaturan industri musik disini. Namun dia lebih banyak dibelakang layar. Membantu memberi kilau pada bintang-bintang yang sedang dihasilkannya.

Lalu pernah suatu ketika saya mengantarkan Armand ke sedan sport mewah sepulang sebuah acara. Atau Eross yang bisa saja keluar negeri sehari dua hari cuman buat nuker gitar. Atau Pasha yang tau-tau bangun rumah berharga miliaran setelah albumnya laris manis di pasaran.

Lalu darimanakah pundi-pundi uang tersebut berasal?

Mari saya kenalkan dengan suatu yang di sebut Copyright. Dia adalah asal dari semua blink-blink itu ada. Copyright atau hak menggandakan adalah hak eksklusif si pemilik rekaman suara/lagu untuk menggandakan ulang, mendistribusikan rekaman ke khalayak ataupun menjual rekamannya. Karena sifatnya eksklusif maka tidak ada orang lain yang dapat memiliki atau menggandakan atau mendistribusikan apalagi menjualnya tanpa ijin dari si pemegang hak. Jadi bila membeli album CD atau kaset atau vinyl atau apa saja medianya, yang dibayarkan adalah material produksi dari album tersebut. Lagu-lagu yang ada didalamnya sifatnya hanya dipinjamkan untuk didengarkan. Namun hak untuk menggandakan atau mendistribusikannya dilindungi undang-undang.

Karena sifatnya eksklusif maka bisa saja kepemilikan sebuah lagu menjadi monopoli. Kamu boleh saja buat lagu dan mengolahnya dengan cara kamu sendiri, entah itu mau dinyanyikan sendiri atau dinyanyikan orang lain haknya ada di kamu. Bahkan kalau mau menyimpannya buat diri sendiri tapi siap-siap aja die old, poor and ugly.

Jika sebuah lagu telah selesai dan siap dilemparkan ke umum, lagu tersebut sudah layak memiliki hak yang disebut master rights. Master rights ini merupakan master rekaman yang nantinya digunakan untuk produksi ulang. Kamu bebas mengatur master rights ini, mau dipegang sendiri atau misalkan sudah sign dengan label biasanya master right ini dipegang lisensinya oleh label rekaman tsb.

Adalagi nih turunannya yang dikenal sebagai mechanical rights dan performing rights. Mechanical right adalah hak yang diberikan dari si pemilik lisensi lagu ke orang lain untuk memproduksi kembali lagunya. Si pemilik lisensi lagu boleh saja memberikan (meminjamkan) hak nya ini pada orang atau pihak lain dengan sebuah mechanical license. Aktifitas memberikan mechanical license ini membuahkan hasil yang disebut sebagai mechanical royalty. Kenapa diberi nama mechanical karena pada awal mulanya merekam suara diperlukan suatu alat mekanik, kalau sekarang sih banyak dibantu dengan kecanggihan teknologi.

Performing rights adalah hak eksklusif untuk menyiarkan, menampilkan, menayangkan, memutarkan komposisi atau karya lagu yang sudah dibuat kepada khalayak luas. Hak ini dapat diberikan pemegang lisensi kepada pihak lain untuk menyiarkan karyanya. Jadi, bila ada orang yang ingin mememutarkan lagu kamu di radio, televisi, cafe, club, mall, warnet, restoran atau memainkan lagu kamu di konser-konser maka orang tersebut harus mendapatkan ijin untuk mendapatkan performing rights atau public performance rights. Lalu kenapa harus meminta ijin?

Konsep mudahnya begini. Seorang membuka usaha seperti cafe atau restoran berusaha bagaimana supaya calon customer tertarik untuk datang ke cafenya. Kalau sudah banyak yang berdatangan sekarang tantangannya adalah bagaimana supaya customer ini betah makan di tempatnya dan lebih-lebih diharapkan bisa datang lagi. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan suasana yang mendukung. Suasana ini selain dari interior juga dapat dibangunkan dengan bunyi-bunyi yang menarik. Memutar lagu lah yang biasanya umum dilakukan. Akibat proses memutar lagu ini restoran jadi tambah rame (sebelumnya udah rame karena makanannya enak – :p) dan orang betah tinggal, maka keuntungan yang didapatkan dari situ dibagilah untuk para pemegang hak performing itu, ke pencipta lagu contohnya.

Supaya tidak merepotkan pengusaha cafe atau restoran mencari-cari siapa pencipta lagu dari lagu yang diputarkannya maka dibentuklah asosiasi yang disebut sebagai collecting society. Asosiasi ini lah yang memungut ‘pajak’ kepada para pengusaha restoran yang menggunakan lagu milik para pencipta lagu. Saat ini ada dua lembaga yang mengumpulkan performing rights ini yaitu YKCI dan WAMI.

Lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang dipakai di film atau sinetron?

Untuk memasukkan lagu ke dalam film ataupun sinetron diperlukan suatu yang namanya synchronization license karna pemilik lagu mempunyai synchronization rights. Meskipun begitu, pihak tv atau bioskop yang menyiarkannya tetap dikenai performing. Synchronization ini biasanya diberlakukan untuk pihak rumah produksi.

Artist juga punya merchandising rights yaitu hak eksklusif untuk membuat pernak-pernik atau barang yang memuat gambar, nama, logo atau apapun yang berhubungan dengan artist. Ada pula moral rights yaitu contohnya setiap pemutaran lagu di televisi ataupun radio harus disebutkan selain judul disebutkan pula nama pencipta lagunya.

Lainnya ada juga digital rights yang mencakup bagaimana sebuah lagu ditransmisikan ke dalam format digital (bukan proses rekamannya). Apalagi di era teknologi sekarang ini, format digital menjadi penting sementara pertumbuhan jualan album tradisional sedang tidak baik. Dan perdebatan masih terus berlangsung akan perlukah sebuah lagu diproteksi ke dalam sebuah digital rights management agar lagu tersebut tidak mudah disalin ke dalam perangkat lainnya atau apakah itu tidak perlu. Hak digital ini masih akan terus berkembang dan semakin banyak tantangannya. Sebutlah YouTube, Podcasting, sharing song, peer to peer dsb. Namun pemberian lisensi digital kepada pihak-pihak tertentu telah memberikan kontribusi positif untuk menyelamatkan nasib para artis.

Yang saya paparkan disini sangat tidak runut dan acak dan tidak menjelaskan berapa besarannya. Banyak sekali hak yang ada pada sebuah lagu yang dimiliki oleh artist. Dan hak-hak eksklusif tadi menghasilkan royalty yang nilainya cukup manis buat artist. Meskipun dengan catatan, lagu-lagu tersebut harus didaftarkan dan memiliki nilai hukum yg kuat (gabung dengan label, masuk publisher, jadi anggota collecting society dsb). Pendapat saya mungkin saja terlalu naif untuk mengatakan nggak heran kalau lagunya jadi hit maka penghidupan mereka lantas berubah. Young, rich and famous.