Pentingnya Memiliki “Label” Demi Royalti Musik

My name is Widi Asmoro.

 

Billboard minggu ini menurunkan artikel mengenai cara meningkatkan kualitas laporan royalti musik http://bit.ly/aDNrT7. Hal ini diungkapkan karena semakin hari semakin banyak lagu-lagu baru yang muncul tetapi data-data mengenai pemegang lisensi tidak terangkum dalam satu basis data yang terpusat.

Kesulitan tersebut memang wajar, semangat do-it-yourself telah menumbuhkan animo bakat-bakat seni musik untuk muncul kepermukaan. Ditambah era keterbukaan dan kemudahan akses informasi juga semakin mempermudah bakat-bakat tersebut untuk terkenal. Sehingga mereka bisa dengan mudah merekam lagu dan mendistribusikannya tanpa melalui jalur label rekaman seperti biasanya.

Namun banyaknya lagu-lagu tanpa ‘label’ mengakibatkan munculnya lagu-lagu yang tidak bertuan dan bingung hendak disalurkan kemana royalti digital musiknya. Di Amerika, SoundExchange sebagai Performance Rights Organizations (PRO) yaitu satu lembaga non-profit yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan uang-uang royalti tersebut, menyarankan agar para artis atau pemegang hak intelektual sebuah lagu agar mendaftarkan karyanya kepada ASCAP, BMI atau SESAC. Atau bisa juga melengkapi data-data tentang lagunya lewat MySpace, SonicBids, CD Baby atau ReverbNation meskipun ini hanya solusi sementara sebelum database yang mumpuni hadir.

Setidaknya, menurut John Simson, Direktur Eksekutif SoundExchange, di tahun 2008, ada $40 royalti yang tidak bisa didistribusikan karena kekurangan data-data mengenai pemegang hak intelektual.

Ini salah satu cara untuk mendapatkan uang dari bermusik saat ini. Sementara penjualan per lagu atau jualan album baik fisik atau digital masih tetap ada, tidak ada salahnya menjaring uang dari sumber royalti performing. Karena perlu diingat, lagu-lagu yang diputar di tempat umum seperti resto, club, mall, ataupun website/web radio telah membantu empunya tempat kedatangan tamu dan kebanjiran iklan, jadi setidaknya para artis berhak mendapatkan bagian dari laba empunya tempat tadi. Makanya, daftarin deh karya-karya loe!

Berikut tempat mendaftarkan lagu-lagu di Indonesia
– KCI (Karya Cipta Indonesia) http://www.kci.or.id/
– WAMI (Wahana Musik Indonesia) http://www.wami.co.id/
– Perusahaan rekaman terkemuka spt: Sony Music, Musica, Trinity dsb

komentar lama klik