Perang Terhadap Download Musik Ilegal

My name is Widi Asmoro.

Pemerintah pada hari Rabu 27 Juli lewat Kementrian Komunikasi & Informatika mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan karya cipta seni musik di Internet dengan memblokir situs-situs penyedia download lagu ilegal. Hal ini ditanggapi positif sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif bangsa Indonesia yang tergerus oleh praktek-praktek pembajakan. Pemerintah akan mulai memberi peringatan dengan memblokir situs penyedia download lagu ilegal sampai nantinya dilakukan tindakan hukum terhadap situs-situs yang masih mbandel. Diantara artis yang hadir dalam acara tersebut adalah Titiek Puspa, Bimbo dan Tere yang mana merupakan anggota Komisi X DPR-RI.

Namun sayangnya, pemerintah tidak memberitahu kepada masyarakat tentang situs-situs apa yang legal dan bisa digunakan untuk mendownload musik secara resmi. Meskipun Grup Telkom yang notabene dimiliki oleh pemerintah mengelola layanan download lagu utuh legal dibawah bendera Melon (milik Telkom & SK Tel Korea) dan juga Langit Musik (milik Telkomsel) namun kehadirannya masih dirasa kurang diterima oleh masyarakat umum terutama dari sisi kemampuan untuk membeli. Download lagu ilegal jelas gratis tanpa ada biaya per lagunya dan download legal yang selama ini hadir dimasyarakat mengharuskan masyarakat merogoh koceknya minimal Rp. 3000,- per lagu belum lagi dengan adanya Digital Rights Management yang membatasi lagu tersebut untuk dipindahkan ke media/pemutar MP3 lain. Selain itu penyedia download lagu utuh ada juga Esia Music Box yang lagunya bersifat ‘sewa’ dan juga Nokia Musik Ovi Sesukamu (d/h Nokia Comes With Music). Sayang layanan-layanan tersebut tidak disebutkan kepada masyarakat sebagai alternatif download lagu yang legal dan diakui.

Dan juga pemerintah saat ini memfokuskan pada download ilegal di internet, lalu bagaimana dengan lapak-lapak CD bajakan yang marak bertebaran dimana-mana? Kayaknya sudah seringkali dan sejak lama ada edukasi dan tindakan aparat hukum untuk membasmi lapak-lapak tersebut namun semangatnya sepert adem-adem tai ayam.

Mudah-mudahan kedepannya Pemerintah juga melihat akar masalah download ilegal dan bajak membajak ini bukan pada kemajuan teknologi tetapi pada daya beli musik pada masyarakat yang semakin melemah. ‘Demand’ terhadap hiburan yang murah dan gratis akan terus meningkat dan ini sebetulnya merupakan sebuah kesempatan. Kita bisa belajar bagaimana Prancis menerapkan hukuman terhadap ilegal download atau kita juga bisa mengkonversi situs-situs ilegal tadi menjadi legal dengan deal-bisnis yang win-win for both of the worlds.

Berikut ini siaran pers yang dikutip dari http://kominfo.go.id

 

 

 

Siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/7/2011 tentang Sosialisasi Perlindungan dan Apresiasi Karya Cipta Seni Musik Di Dunia Maya

(Jakarta, 27 Juli 2011). Kementerian Kominfo pada tanggal 27 Juli 2011 telah mengadakan acara sosialisasi perlindungan dan apresiasi karya cipta seni musik di dunia maya. Acara yang dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti anggota DPR-RI (Theresia Pardede dari Komisi X DPR-RI), pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara internet service provider, penyelenggara televisi, penyanyi dan kalangan artis asosiasi dan industri musik (Sam Bimbo, Acil Bimbo, Titiek Puspa, James Sundah dan lain-lain).

Adanya sosialisasi ini dilatar-belakangi oleh adanya concern dari sejumlah pelaku industri musik mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet, dan menengarai, bahwa potensi kerugiaannya sangat besar yaitu hingga Rp 12 trilyun per tahun dengan adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta, sehingga dikhawatirkan industri fisik rekanan (infustri kaset, CD dan DVD legal) akan terdestruksi secara bertahap. Mereka ini juga berharap agar Kementerian Kominfo memfasilitasi perlindungan karya / hak cipta dalam dunia maya.

Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu juga pada Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada Pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Masalah perlindungan hak ciptanya ini sendiri diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagaimana tersebut pada Pasal 2: (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Sedangkan ancamannya diatur pada Pasal 72: (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penulai yang menetapkan (membuat kepastian) terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknis Tim TRUST Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala. Nilai sensitivitas lainnya adalah, bahwasanya kegiatan ini sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni karena fakta menunjukkan, bahwa hal tersebut sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat. Hanya saja yang diperlukan adalah kesadaran bersama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Itulah sebabnya perlu adanya sosialisasi mulai tanggal 27 Juli 2011 ini dengan tujuan untuk mengkondisikan pada masyarakat (minimal supaya tidak terkejut) mengenai rencana pemblokiran tersebut dan bahkan dimungkinkan untuk memperoleh masukan, saran dan kritikan bagi tujuan penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, budaya dan kreativitas masyarakat

One Comment

Comments are closed.