IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) merilis laporan tahunannya yang dapat disimpulkan Korea Selatan tersukses dengan pasar musik digitalnya.
Korea Selatan menunjukkan bagaimana sebuah layanan yang resmi dipadukan dengan repertoire artis yang kuat dan hukum yang jelas dan kondusif dapat mendorong pertumbuhan pasar kreatifnya. Pasar musik rekaman di Korea Selatan tumbuh sekitar 6% hanya dalam kurun waktu setengah tahun pada 2011. Pada 2005, Korea Selatan menduduki posisi 33 di pasaran musik dunia. Hari ini, Korea Selatan termasuk dalam 11 besar.
Korea Selatan juga tercatat memiliki 3 juta pelanggan musik digital yang legal. Penyedia jasa layanan musik yang populer adalah MelOn dan MNET. Dan negara ini menjadi pelopor undang-undang anti pembajakan yang mengefektifkan peranan penyedia jasa layanan internet untuk mencegah pencurian hak atas kekayaan intelektual. Pemerintah setempat mengkonfirmasikan setidaknya 70% pengguna internet yang terbukti melakukan pencurian HAKI segera menghentikan aksinya setelah menerima surat peringatan.
Managing Director Sony Music Korea, Q Chung, berpendapat, “Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk menjadi poros digita ekonomi berpengalaman di dunia. Pemerintah kami mengerti betul hukum yang adil dan kondusif adalah pondasi mutlak untuk mewujudkan ambisi ini. Artinya kamipun sebagai perusahaan rekaman harus mampu berkonsentrasi melakukan yang terbaik: menemukan artis, merekrutnya dan mempromosikan talenta berbakat tersebut disini dan ke seluruh dunia.”
Lewat virus K-Pop nya Korea Selatan memang telah berhasil membuktikan mereka yang terdepan. Peran berkesinambungan elemen pemerintah dan para pelaku bisnis musik telah membawa artis-artis seperti Girls Generation, Yiruma, M.C the Max dan BEAST digandrungi tak hanya di negeri sendiri, dunia bahkan Indonesia.
Untuk mengunduh laporan lengkap IFPI 2012 silahkan disini http://bit.ly/ifpireport-widas