Pentingnya Punya Kontrak

My name is Widi Asmoro.

Dalam menjalin hubungan kerjasama baiknya diikat dengan kontrak yang dituangkan hitam diatas putih. Meski itu sama temen atau saudara sendiri yah namanya bisnis bareng gue saranin perlunya surat pernjanjian atau kontrak. Apalagi dalam urusan bisnis musik baik itu dengan perusahaan rekaman, manajer band ataupun dengan sesama personil band, kontrak itu perlu!

Yang biasanya tertuang dalam kontrak rekaman adalah periode kontrak rekaman berlangsung dan juga bentuk dari kerjasama. Periode yang dimaksud bisa berdasarkan berapa tahun ataupun jumlah album rekaman yang bakalan di produksi oleh perusahaan rekaman. Bentuk kerjasama bisa full-signed atau joint-venture atau titip edar, tergantung kesepakatan bersama. Di bentuk kerjasama ini juga akan mengikat apakah si perusahaan rekaman akan memiliki seluruh hak komersil atas karya cipta musik kamu atau hanya sebatas memasarkannya saja. Perlu seksama membaca dan menelaahnya. Gunakanlah ahli hukum untuk membantu kamu mencermati isi dari tiap pasal yang tercantum di kontrak. Jangan terburu terbuai dengan angka nominal yang biasanya adalah royalti yang dibayar di awal perjanjian, karena sesungguhnya uang yang diterima itu adalah utang yang harus kita kembalikan dengan jerih payah usaha kita bermusik.

Lalu dengan manajer band juga perlu diikat dengan kontrak. Lingkup pekerjaannya dijelaskan disini, target pekerjaannya dan juga berapa bayarannya. Lingkup kerja adalah apakah selain ia memikirkan kemajuan band ia juga harus mengurusi jadwal internal band, jadwal eksternal, bertemu dengan label, bertemu dengan calon partner, bertemu dengan produser, bertemu dengan event organizer dan sebagainya. Bahkan untuk pemula, demi menghemat, kadang manager band harus juga merangkap sebagai kru ataupun publisis. Itu tergantung bagaimana bernegosiasinya. Target juga perlu dijabarkan dalam kontrak, karena dengan adanya manajer pastinya ingin kalau band kita lebih dikenal lagi. Kita artis cukup berpikir keras tentang bagaimana membuat karya musik yang baik, tinggal tugas manager memasarkannya. Bayaran manajer yang umum terjadi di Indonesia adalah berdasarkan prosentase dari fee manggung. Gue sih ngerasa kurang adil yah karena pendapatan rekaman disini ditelen sendiri oleh si artis, kecuali emang menejernya ngurusin panggung doang. Prosentase manggung besarannya kisaran 10%-25% dari total pendapatan panggung. Saat ini akibat dari banyaknya perusahaan rekaman menerapkan 360 deal, menejer band jadi harus bernegosiasi ekstra keras dengan artis untuk mendapatkan fee yang sesuai.

Antara personil band juga perlu dibuatkan kontrak. Pembagian royalti rekaman ataupun hasil manggung dijabarkan dengan detil. Biasanya berdasarkan prosentase yang sama, namun ada juga yang membuatnya lebih menguntungkan penulis lagu. Kepemilikan nama band juga menjadi hal yang perlu dijelaskan dalam kontrak. Apalagi jika suatu saat ada personil yang keluar dari band, apakah dia tetap mendapatkan uang dari lagu yang pernah diciptakan.

Adanya kontrak bukan untuk menyulitkan satu sama lain. Justru dengan kontrak akan semakin jelas tujuan yang ingin dicapai dan cara mencapainya. Gue sering kali mendengar keluhan dari artis yang tidak memiliki kontrak dan bingung bagaimana mencari jalan keluar. Maka itu, janganlah ragu untuk meminta kontrak kerjasama sebelum memulai proses berkesenian.

4 Comments

Comments are closed.