Mendengar keluhan seorang teman yang berjibaku mempopulerkan karyanya secara independen, gue jadi berpikir kenapa begitu repotnya. Idealisme harusnya bisa berkompromi dengan kebutuhan utama dalam mencapai tujuan. Seenggaknya perlu juga dilihat ada partner lain yang dapat membantu mempopulerkan karya musik kamu, yaitu label musik.
Gue coba kasih gambaran 5 hal mengapa kamu harus pikirkan kontrak dengan label musik bisa menjadi jalan keluar dari obscurity.
1. Label musik punya pengalaman. Menemukan, membangun dan mengeksploitasi karya-karya musik sudah bagian dari sejarah hidup label musik. Label musik pernah jatuh bangun dan tentunya itu jadi bekal untuk mencapai tujuan dengan lebih baik.
2. Memiliki personil yang ahli dalam bidangnya. Dalam organisasinya, label musik punya personil yang memiliki keahlian-keahlian khusus. Seperti A&R yang akan membantu mendapatkan arranger yang cocok dengan musik kamu. Tim marketing dan promosi yang memiliki keahlian dalam menganalisa dan membuat karya kamu dikenal. Hingga tim yang akan memastikan album kamu tersedia di pasar baik ritel CD ataupun partnership dengan toko musik digital.
3. Hubungan dengan media. Musik butuh media untuk dikenal secara luas. Dari pengalaman yang ada di point pertama tadi, label musik telah menjalin hubungan baik dengan berbagai media yang ada. Baik media cetak, radio, televisi hingga internet. Kamu sebagai musisi tidak perlu lagi datang satu per satu ke media tersebut untuk mengenalkan diri. Ataupun kamu tidak perlu menyewa jasa music publicist untuk melakukan ini semua. Label musik akan mengerjakan ini semua dan musisi tinggal memikirkan untuk berkarya dengan maksimal.
4. Perlindungan hukum. Teken kontrak dengan label musik artinya kamu terlindungi dari copyright infringement. Masalah pembajakan karya cipta dengan kamu berada di bawah label musik akan dibantu diperjuangkan haknya. Karena biar bagaimanapun kamu adalah partner dari label musik.
5. Advance Royalty. Beberapa label musik tak segan untuk memberikan uang di muka untuk lisensi yang telah kamu serahkan haknya dalam kontrak. Besarannya tergantung estimasi label atas karya musik kamu dan berlaku untuk periode tertentu. Setelah kamu selesai memproduksi lagu atau album, kamu tidak perlu lagi pusing untuk melanjutkan kreatifitas kamu. Dengan advance royalty ini kamu bisa berkreasi lebih dalam dengan hasrat seni yang kamu miliki. Sementara label musik akan bekerja keras untuk mempopulerkan lagu dan memastikan kamu mendapatkan penghasilan yang bertambah.
Ada berbagai cara untuk mendapatkan kontrak rekaman ini. Bisa dengan mengirimkan demo musik ke berbagai label. Bisa juga dengan ikutan ajang Meet The Labels atau ajang pencarian bakat lainnya. Menurut gue sih masih lebih mending memikirkan jalan keluar lain yaitu kontrak rekaman dengan label musik daripada misuh-misuh sendirian.
Musisi indie biasanya ogah kompromi dengan permintaan label yang menyesuaikan Trend. Sangat jarang Label besar yang membebaskan musisi untuk menjadi dirinya sendiri. 🙂
Kalaupun sudah di kontrak, biasanya Label menunggu momen yang pas untuk rilis Albumnya, dan terkadang sampai Kontrak nya abis. 😀 wehehehe…
wah mas Ferdi pernah di kontrak label? boleh dishare mas pengalamannya..
Nggak… Saya bukan musisi mas Wid…
cerita dari teman yang nolak label sama yang pernah ngalamin…
Jatuhnya untung”an 😀
Kalau bisa langsung Rilis dan dapat Respon baik, peluang jadi besarnya besar.
Kalau yang dikontrak n ditahan, entah apa alasannya, itu yang bikin band stress 😀
Mungkin kalau yang berangkat dari Indie, dan fansbase nya udah besar, bisa lebih cerah masuk ke Label nya 🙂 Kalau Labelnya Suka…
*Sotoy