Memahami Bisnis Pembajakan

My name is Widi Asmoro.

beli CD asli melawan pembajakan

Mungkin terdengar klise kata “melawan pembajakan”. Tetapi bukan tidak mungkin untuk menaklukan pembajakan bisa saja dengan cara mengerti bagaimana model bisnis bajak-membajak karya yang dilindungi hak intelektual dan bersikap terhadap mereka.

Perhimpunan penulis lagu di Inggris (PRS) melakukan riset untuk mengetahui apa saja model bisnis yang diterapkan di dunia pembajak ini. Riset ini memetakan ada 6 model bisnis yang riskan sekali terhadap pelanggaran hak intelektual, yaitu:

1. Live TV Gateway; menyediakan link untuk streaming siaran TV baik berbayar ataupun yang bersifat free-to-air lewat internet. Situs dengan model bisnis seperti ini tahun ini mengalami pelonjakan tingkat popularitas. Gue berasumsi kebanyakan adalah tayangan olah raga ataupun serial drama. Para pengakses situs ini dapat menikmati siaran-siaran tersebut secara gratis dengan situs ini mengandalkan hidupnya dari pemasukan iklan dan donasi sukarela.

2. P2P Community; forum-forum online yang sangat terorganisir dan berfokus untuk saling berbagi konten. Ini juga menjadi populer belakangan ini dimana kebanyakan pengguna situs semacam ini datang langsung ke forum dengan mengetikkan alamat url forum tersebut di browser. Forum semacam ini juga mengandalkan pengiklan dan donasi.

3. Subscription Community; situs ini memberikan konten dari tayangan-tayangan televisi. Penggunanya mendapatkan akses dengan membayar keanggotaan dan terdapat sistem keanggotaan berjenjang dimana anggota paling aktif akan mendapatkan fasilitas yang lebih dalam situs ini. Iklan tidak terlalu banyak diandalkan untuk menghidupi ini. Kartu kredit ataupun pembayaran online umum ditemukan pada situs-situs semacam ini.

4. Music Transaction; anggota dari situs semacam ini dapat membeli musik namun dengan harga yang spesial. Konten-konten dari situs ini kebanyakan disimpan di server yang letaknya di Rusia. Tahun ini penggunanya mengalami penurunan, tidak terlalu dijelaskan apa penyebab penurunannya.

5. Rewarded Freemium; freemium artinya penggunanya dapat langsung menggunakan fasilitas standar yang ada di situs ini karena telah dibiayai oleh pengiklan. Namun untuk mendapatkan fasilitas yang lebih, pengguna harus membayar untuk keanggotaan. Konten yang diunduh pengguna didapat langsung dari server situs ini dan biasanya adalah konten musik.

6. Embeded Streaming; situs semacam ini memberikan pengguna untuk mengupload konten dan membolehkan pengguna lain untuk melakukan streaming atas content ini. Pengguna yang memberikan konten atau disebut kontributor menerima penghargaan tertentu dari penyelenggara situs atas keaktifannya memberikan konten. Penyelenggara situs mendapatkan pendanaan dari pengiklan.

Dalam sebuah web blog yang membela para pembuat karya kreatif terungkap kekecewaan terhadap dukungan Steve Wozniack kepada MegaUpload dan Kim DotCom. Dengan caranya, blog ini menunjukkan aliran uang yang terjadi pada rekanan MegaUpload yang telah memberikan akses download terhadap file-file yang mereka tidak punya hak untuk mengeksploitasi. MegaUpload hidup dari iklan yang tampil pada tiap halamannya dan iuran berlangganan dari para anggota premium. Tak hanya MegaUpload yang menikmati kucuran dana. Penyedia hosting, mesin pencari dan lain-lainnya menikmati aliran dana dari pemasang iklan ataupun dari iuran anggota premium. Blog ini juga menuduh Google ikut bermain dibelakangnya dengan terus saja memberikan akses ke situs-situs ilegal tadi. Yang apes yang tidak menikmati uang tersebut justru pembuat dan pemilik karya kreatif, padahal gara-gara karya tersebut situs seperti MegaUpload ramai dikunjungi.

Gue setuju, pembajakan ada dikarenakan produk aselinya susah didapat atau dijual dengan harga yang kurang terjangkau. Meskipun ada kecenderungan konsumen tidak mempedulikan legal ataupun ilegal konten tersebut, karena konsumen merasa sudah membayar untuk akses (internet, listrik, dsb).

Dengan adanya riset ini dapat menunjukkan bahwa situs-situs yang melakukan pelanggaran hak intelektual adalah situs yang digarap serius dengan dana nyata dan perhitungan rugi laba. Situs-situs ini dapat terus berjalan dengan mendapat pemasukan dari iklan dan juga biaya berlangganan, bahkan mampu membayar biaya hosting server tetapi tidak mau memberi bagiannya kepada para pemilik karya yang mana telah memberikan sumbangsih terhadap bisnisnya. Rober Ashcroft, PRS Chief, menambahkan dengan adanya riset ini pemerintah dapat memiliki bukti kuat untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar hak intelektual ini.

Atau bisa juga situs-situs  tadi diajak bekerjasama oleh para pemilik konten untuk mendistribusikan konten-konten tersebut secara resmi. Sama seperti yang dilakukan oleh MusikLegal.com, sebuah situs yang dikelola oleh GenId yang mana telah berhasil bekerjasama dengan beberapa situs yang menyediakan konten lagu di Tanah Air untuk memberikan lagu yang resmi. MusikLegal yang akan mengatur urusan dengan para pemilik konten sedangkan situs-situs tadi silahkan terus beroperasi mendatangkan traffic sebanyak-banyaknya. Dengan begitu para musisi atau pembuat karya dapat fokus untuk berkarya sementara jaminan untuk penghidupannya pun tercukupi.