Antara senang dan sedih, tulisan gue di blog “Music Enthusiast” ini dijadikan referensi untuk presentasi disebuah diskusi bertajuk “Penyelamatan Musik Indonesia di Era Digital”. Presentasi yang dibawakan oleh Dharma Oratmangun, Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia, adalah satu dari empat panelis dari sesi yang bertajuk Perkembangan Tren Musik Di Era Digital Serta Efek Positif dan Negatif.
Senang karena buah pikir gue kembali lagi dijadikan referensi dan gue tidak pernah melarang siapapun menggunakan atau mengutip dari tulisan-tulisan gue ini. Gue pun berusaha untuk selalu mensertakan sumber-sumber referensi pada tiap tulisan gue. Yang bikin gue sedih adalah bagaimana bisa seorang dari sebuah yayasan yang mengatasnamakan pencipta dan penulis lagu dan ada untuk membela hak pencipta dan penulis lagu dapat mencomot tulisan ini tanpa mencantumkan referensinya dari mana. Gue juga penulis tapi bukan penulis lagu. Tapi gue juga berhak atas hak moral untuk disebutkan karena biar bagaimanapun ini adalah karya cipta gue juga tho?
Slide-slide beliau lainnya pun didapat dari browsing di Internet. Sejatinya sebuah yayasan yang berfokus untuk satu tujuan dapat memiliki divisi riset dan pengembangan sendiri. Angka-angka yang ditunjukkan di slide bisa didapat dari googling, padahal yang diperlukan adalah transparansi yayasan ini sejauh mana usaha yang telah dilakukan dalam membela hak penulis. Sebagai contoh, paparan data berapa banyak tempat hiburan yang telah dikutip ‘pajak’ nya atas menggunakan musik untuk disalurkan ke penulis lagu. Dalam kaitannya dengan teknologi digital, gue menantikan kiat yang dilakukan yayasan ini dalam menggunakan teknologi untuk tujuannya membela hak penulis lagu. Tapi itu nihil.
KCI bukanlah satu-satu lembaga pemungut (collecting society) hak penyiaran (performing rights) yang ada di Indonesia. Sebutlah ada WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau Yayasan Karya Cipta Lagu Batak (YKCLB) yang juga beroperasi di Indonesia. Biasanya lembaga-lembaga ini meminta bagian atas jasa musik yang diperdengarkan pada kafe-kafe, tempat karaoke atapun tempat hiburan lainnya. Peran mereka adalah sebagai perpanjangan tangan artis untuk mendapatkan bagian karena telah membantu tempat-tempat hiburan tadi kedatangan pengunjung karena lagu ciptaannya diputar di tempat tersebut.
Sudah diomongin ke Dharma Oratmangun nya mas? 😀
belom kang.. 😀
Bung Widiasmoro yang baik,……..
Saya mohon maaf yang sebesar2nya atas tidak tertulisnya nama Bung Widiasmoro…(sayapun baru memeriksa ulang materi tsb setelah membaca tulisan ini)….se-mata2 karena ‘human error’ (walaupun dalam materi sajian tsb saya tuliskan sumber data KCI & Google… yang terlewatkan adalah penulisan webnya Bung Widiasmoro)….Walaupun dalam penyajian saat itu Saya sampaikan bhw Data ini saya ambil dari internet/googling; Pada intinya adalah Saya sangat Respect dan sebetulnya TERPERANGAH dengan Data Analisis yang Bung Widiasmoro sampaikan dan Saya ingin meneruskannya menjadi PERHATIAN pihak2 yang berkompeten untuk memerhatikannya….. Atas kejadian tsb sekali lagi saya ‘Mohon Maaf’.
Selanjutnya, saya juga mau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini… Kami sedang menggagas untuk melaksanakan Diskusi Publik tentang Hak Cipta dalam Industri Musik Pertunjukan…… mohon kiranya Bung Widiasmoro berkenan menjadi salah satu ‘Pembahas’ dalam forum tersebut….. Konsern kita sama, yakni untuk meningkatkan Apresiasi Karya Cipta………
Siap pak Dharma.. saya juga respect dengan kegiatan-kegiatan yang digagas KCI 🙂
Di kota lain selain Jakarta Ada kantor perwakilannya gak yayasan ini? Saya mau daftarin lagu ciptaan. Mohon petunjuknya terimakasih