Penyelenggara Jasa Internet Tidak Seharusnya Jualan Konten

My name is Widi Asmoro.

Pembajakan musik dan konten kreatif melalui internet di Indonesia sangat memprihatinkan hingga penyelenggara layanan internet ingin memberikan solusinya.

Alih-alih dengan memblokir situs atau hosting yang menyediakan lagu secara ilegal, penyelenggara jasa Internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ingin membuat layanan download musik yang resmi. Sammy Pangerapan, Ketua APJII, memaparkan rencana asosiasi ini untuk meluncurkan platform ini kepada Detikinet rabu lalu. “Sifatnya seperti clearing house yang akan menutup konten tidak berizin. Hal ini akan mendorong musik lokal lebih dihargai. Skema jualannya nanti seperti apa dengan pelaku industri musik, sedang kami bicarakan,” tukasnya.

Masih mengutip dari Detik, skema bisnis yang ditawarkan ini sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang memberikan angin segar kepada ISP agar tidak hanya jadi penyelenggara infrastruktur saja tetapi bisa berkembang ke penyelenggara konten, platform dan aplikasi. Padahal jika loe baca UU ITE tersebut, Pasal 27 tidak ada menyebutkan pemberian wewenang ISP untuk berjualan konten. Yang ada adalah keterangan tentang kegiatan apa saja yang disebut sebagai pelanggaran pencurian hak intelektual dari karya kreatif dan bukan pemberian wewenang ISP:

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.

Gue mendukung tiap solusi yang hadir demi memajukan industri musik khususnya di Indonesia. Hanya gue melihat dengan bermainnya ISP di bisnis konten platform ketakutan monopoli distribusi akan muncul. Apa yang dilakukan ISP ini menjadi sangat maha kuasa di dunia internet, mereka dapat mengambil peran pemerintah untuk menutup akses ke situs yang -mereka anggap- ilegal. Apalagi niatan ISP untuk berperan sebagai clearing house konten-konten di dunia maya. Ini semacam Digital Copyright Exchange (DCE), suatu kebijakan di Inggris yang gunanya untuk mengatur transaksi digital untuk memajukan perekonomian Inggris di pasar digital, saat ini masih ditelaah oleh pemerintah Inggris. Hanya saja bedanya di Indonesia, DCE ini dimiliki dan dipegang oleh ISP bukan pemerintah. Dan terakhir, niatan ISP untuk dapat memblokir situs-situs yang dianggap ilegal atau memberi peringatan kepada pengguna layanannya yang mendownload konten ilegal dapat dilakukan langsung oleh ISP. Ini semacam three-strikes-law di Prancis, atau Hadopi di Prancis.

Singkatnya, semua obat atas pembajakan di internet yang ada di dunia ini akan dirangkum oleh ISP di Indonesia ditambah dengan tambahan platform musik. One stop solution. Buat pengguna internet, bisa saja tidak terasa bedanya mendownload lagu dari ISP nya karena bisa jadi harga lagu tersebut sudah termasuk dengan biaya berlangganan internet. Buat penyedia konten seperti label musik dan artis akan tetap dapat melanjutkan hidup dengan skema bisnis model bagi hasil yang nantinya ditawarkan. Tetapi bagi para pengembang aplikasi lain yang ingin juga menghadirkan solusi dengan caranya akan menghadapi kesulitan dengan adanya penengah yang bisa melakukan berbagai hal ini. Jika pengembang aplikasi ini memiliki layanan musik yang lebih baik ketimbang dari ISP, bukan tidak mungkin dianggap kompetitor dan aksesnya dipersulit. Ini akan menyebabkan kreatifitas akan mandek dan distribusi akan terkendali satu pihak.

Mungkin opini gue terlalu dini, karena sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai bisnis model tentang rencana APJII ini. Yah, kita lihat saja nanti dan semoga apapun solusinya industri musik di Indonesia akan terus maju!

2 Comments

Comments are closed.