Collecting Society Indonesia, WAMI, Diakui Secara Internasional

My name is Widi Asmoro.

collecting society wami cisac

WAMI (Wahana Musik Indonesia) adalah collecting society atau badan usaha yang mengelola secara kolektif eksploitasi karya cipta lagu yang berkaitan dengan hak mengumumkan (Performing Rights) telah resmi diakui secara internasional. Pengakuan ini ditandai dengan masuknya WAMI dalam keanggotaan CISAC (the International Confederation of Societies of Authors and Composers) sejak rapat umum di Dublin tanggal 6 Juni 2012 lalu.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, WAMI melakukan simbolik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dengan CISAC di Planet Hollywood, Jakarta pada hari Senin 12 November. Perjanjian yang disebut sebagai Perjanjian Resiprokal memungkinkan lagu-lagu yang dikelola oleh WAMI dapat juga dikelola oleh anggota CISAC lainnya yang berada di negara lain. Dan begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh, jika sebuah lagu milik Ariel ‘Noah’ diputar di sebuah bar di negara Amerika, maka dengan perjanjian tersebut Ariel tetap mendapatkan bagian hak performingnya atas bantuan ASCAP yang merupakan anggota CISAC di Amerika Serikat.

WAMI sendiri yang telah ada sejak 15 September 2006 dan disahkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Januari 2007 mempunyai pengurus yang terdiri dari 6 penulis lagu (composer) dan 6 penerbit lagu (publisher). Mereka adalah Rinto Harahap, Melly Goeslaw, Bimo Sidharta (Bimbim Slank), Nazril Ilham (Ariel Noah), Nur Satriatama (Satrio ALEXA) dan Sherina Munaf. (updated 14 November) Menurut press release WAMI, posisi kepengurusan Ariel, Satrio dan Sherina digantikan oleh Makki Omar Parikesit (Makki Ungu), Doabadai Hollo (Badai Kerispatih) dan Giring Ganesha Djumaryo (Giring Nidji).

WAMI mendapatkan kuasa untuk mengelola Performing Rights lagu-lagu terbitan Aquarius Musikindo, Arka Music, Jawara Pustaka Musik, Mitra Kreasi Prima, Musica Studios, Nadaku Musik, Nagaswara Publisherindo, Penerbit Karya Musik Pertiwi, Sani Sentosa Abadi, Trinity Optima Publishing dan juga Warner Music Indonesia.

CISAC adalah konfederasi yang telah ada sejak tahun 1926 yang organisasinya bersifat non-pemerintah dan tidak mencari keuntungan. Markas besarnya berada di Paris, Prancis dengan memiliki kantor cabang di Budapest, Santiago de Chile, Johannesburg dan Singapura. Pada bulan Juni 2012, CISAC memiliki 231 asosiasi collecting society yang bergabung dibawahnya dan berasa dari 121 negara. Ini menciptakan CISAC sebagai wakil dari sekurangnya 3 juta penulis lagu dan penerbit musik, drama, literatur, audio visual, grafik dan juga visual art. Ada 42.3% anggotanya merupakan yang bergerak di industri musik.

Pemasukan artis dari hak mengumumkan atau yang biasa disebut public performance rights merupakan pemasukan tambahan yang bisa didapat dari musisi dari hasil rekaman. Hak ini di dapat dari pemutaran lagunya di tempat-tempat umum seperti restoran, mall atau juga televisi dan radio. Dengan majunya teknologi hak mengumumkan ini juga dikenakan kepada penyedia layanan musik. Seperti YouTube, Rdio hingga operator telco seperti Omnifone pun dikenakan performing rights.

Gue melihat untuk Indonesia sendiri memang masih banyak ‘pe-er’ (baca: pekerjaan rumah) nya. Contohnya pada penghitungan untuk lagu yang diputar di radio konvensional. Apalagi beberapa radio tersebut kini meneruskan siarannya lewat streaming. Bagaimana organisasi ini dapat membantu musisi mendapatkan haknya? Kita juga memiliki KCI, Karya Cipta Indonesia, yang sempat menjadi collecting society satu-satunya. Bagaimana menyelaraskan antar dua organisasi ini agar sama-sama memberikan keuntungan bagi musisi dan juga industri. Terutama juga menghadapi kebingungan-kebingungan pengusaha tempat hiburan, penyedia layanan karaoke, restoran dan sebagainya yang mendapatkan keuntungan dari memutarkan lagu-lagu. Ini juga termasuk bagaimana mereka harus ‘membayar’ atas hak artis tersebut.

Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin, bersama kita bisa membangun industri musik di Indonesia menjadi lebih baik dari hari ini. Mari untuk tidak skeptis dan terus kreatif dalam berbisnis musik!

7 Comments

  1. Mas, bilanglah, kalau saya rekaman n jadi artis Label A, publisher saya langsung dipegang oleh Label A dengan nama Publisher A1, setelah itu Collecting Society saya di (bilanglah) AWAN, dimana Publisher A1 a.k.a Label A tergabung bahkan ikut mengagas berdirinya AWAN, apakah UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada akhirnya hanya sebagai alat hukum untuk AWAN meng-collect uang dari user dan yang saya peroleh sebagai pencipta hanya berdasarkan kata “balik ke kontrak dengan perusahaan rekaman ?”, apakah UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat diberlakukan disini ? minta pencerahannya mas 🙂 #mungkinpertanyaanbodoh

Comments are closed.