Serial The Good Wife episode 11 season ke 5 dengan judul “Goliath & David” kasih pencerahan buat kamu yang mau belajar music copyright. The Good Wife adalah serial yang tayang di TV kabel dan berkisah seputar kehidupan pengacara Alica Florick dengan segala drama nya. Di episode ini, Alicia mendapat klien yaitu sebuah band yang berniat untuk menggugat sebuah stasiun televisi karena masalah pelanggaran hak cipta, copyright infringement.
Peran Televisi Sebagai Lembaga Pembelajaran
Kasus pelanggaran hak cipta memang agak rumit untuk dijabarkan kesalahannya bagaimana. Maksud gue bukan kayak kejahatan pembunuhan yang pembuktiannya dan kesalahannya lebih tampak. Serial The Good Wife sendiri sebetulnya tidak selalu menampilkan kasus seputar hak cipta. Kali ini mereka menampilkan soal hak cipta yang agak rumit ini dengan gamblang dan tidak ribet. Yah begitulah makanya gue memilih untuk menonton serial drama luar negeri ketimbang sinetron dalam negeri yang kisahnya berkutat pada si miskin yang tiba-tiba jadi kaya.
Dalam kasus yang ditangani Alicia di serial ini adalah lagu cover “Thicky Trick” yang versi aselinya adalah lagu rap menjadi lagu dengan nada lebih folk. Tetapi bukan itu pangkal masalahnya. Band yang membuat cover version ini sudah meminta izin kepada penyanyi lagu aselinya yang merupakan juga pemilik lagu. Izin ini biasanya disebut sebagai compulsory license dan di perundang-undangan hak cipta penggunaan ini sudah diatur pada Section 115 of the Copyright Act. Masalahnya timbul karena lagu cover ini digunakan oleh stasiun televisi yang juga merupakan pemegang lisensi dari lagu aselinya. Pihak stasiun televisi merasa mereka tak perlu lagi meminta izin kepada pembuat cover version karena pada dasarnya stasiun tv inilah pemilik lagu dan bisa sesuka hati membuat cover version yang kebetulan terdengar mirip dengan cover version yang sudah dibuat.
Studi Kasus Yang Menarik Untuk Membuat Cover Song
Oke balik lagi ke The Good Wife episode ini, seperti yang gue utarakan tadi, kasus yang diangkat adalah ketika sebuah band mempunyai karya rekaman yang kebetulan adalah cover version namun karena cover version yang dibuatnya menjadi sangat catchy maka sebuah stasiun televisi menggunakan lagu ini sebagai opening untuk sebuah TV Show.
Menariknya, stasiun televisi ini tidak secara langsung menggunakan karya dari band yang melakukan gugatan namun membuat rekaman sendiri yang kurang lebih bunyinya sama. Stasiun TV merasa tidak melakukan pelanggaran hak cipta karena mereka membuat sendiri cover version sedangkan band yang merasa lagunya digunakan itu bersikeras kalau lagu jingle TV Show itu adalah lagu yang mereka buat. Banyak istilah-istilah hukum yang diangkat dan dengan bantuan internet, gue bisa mempelajarinya lebih lagi.
Mengcover sebuah lagu kedalam intepretasinya masing-masing sudah sering dilakukan. Apalagi jika cover version yang dihasilkan bisa lebih terkenal dibanding lagu aselinya pastinya rasa kepuasan yang didapat jadi dobel dobel. Puas mengcover dan juga puas terkenal. Apalagi sekarang ini dengan adanya YouTube dan juga Soundcloud banyak musisi berkreasi dengan membuat cover version dari sebuah lagu yang sudah ada sebelumnya.
Copyright Law Bukan Hal Yang Mudah Dipahami Namun Tetap Menarik
Suguhan The Good Wife ini cukup ringan meskipun membahas soal copyright dengan istilah-istilah seperti Compulsory Licenses, Derivitive Works, Parody dan Fair Use. Sedikit-sedikit istilah ini dijelaskan oleh pelakonnya dengan contoh penggunaan. Meskipun gue sampai sekarang belum merasa 100% paham betul tentang ini, The Good Wife bikin hal ini menjadi menarik untuk lebih dipahami.
Copyright kenapa penting, karena demi menjaga persaingan bisnis yang kompetitif. Seperti dicontohkan di episode ini, lagu yang dibuat oleh stasiun TV ini telah didonload ribuan kali dan mendapat penghasilan jutaan dolar. Nah kalau udah menyangkut angka yang besar dan ada yang tidak mendapatkan hak nya, pastinya mengundang gugatan. Makanya hati-hati deh kalau menggunakan karya cipta orang lain. Jangan sampai pas udah dikenal orang banyak malah mendapat gugatan dan akhirannya band kita dicap sebagai penjiplak.
Kalau baca cerita nya, yg seharusnya nuntut adalah penciptanya karena stasiun tv hanya punya lisensi utk lagu asli, tidak untuk cover version. Kalau mau di arrange ulang harus ada lisensi dari pencipta nya.