Ekonomi Kreatif menjadi harapan baru bagi pemerintah Indonesia untuk mendatangkan sumber pendapatan yang segar. Beruntung di masa pemerintahan setelah orde baru ini, sektor ekonomi kreatif mendapat tempat untuk lebih diperhatikan dan dipisahkan dari Departemen Perdagangan maupun Departemen Perindustrian. Namun masih banyak tugas agar ekonomi kreatif khususnya musik menjadi prioritas bagi negara sama halnya dengan urusan moral (contoh: pemblokiran situs pornografi tidak serta merta memblokir situs musik ilegal).
Pekan lalu, setelah menghadiri ajang tahunan Music Matters di Singapore, gue mendapati undangan kedua dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menghadiri sebuah focus group discussion untuk menyempurnakan sebuah rancangan cetak biru dari sebuah grand design ekonomi kreatif Indonesia hingga 2025. Musik termasuk dalam bagian ekonomi kreatif. Musik adalah salah satu sektor yang dibawahi Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik yang ada dibawah Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya dalam Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kini dipimpin oleh Ibu Menteri Marie Elke Pangestu.
Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia di Sektor Musik
Rasanya kurang jika kita hanya melihat musik sebagai seni hiburan saja tanpa melihat nilai ekonomis yang terbangun di belakangnya. Ada dua hal cara gue melihat musik sebagai industri yang menghasilkan nilai ekonomis:
Pertama, musik adalah industri padat karya. Karena untuk sebuah suguhan karya musik baik itu rekaman ataupun di panggung pertunjukan membutuh banyak orang untuk mendukung. Contohlah untuk sebuah album rekaman, selain penyanyi dan pemain band nya dibutuhkan juga produser musik, music director, sound engineer hingga sampai tukang bikin design cover.
Untuk sebuah panggung pertunjukkan pun juga dibutuhkan peran-peran selain si penampil tadi. Biasanya sih disebutnya sebagai orang di balik layar seperti show director, penata cahaya hingga supir yang mengantar penampil hingga tempat pertunjukkan. Jadi sektor musik ini menyerap banyak sekali tenaga kerja.
Kedua, musik adalah industri yang cair. Industri musik bisa masuk dengan mudahnya ke berbagai industri lainnya. Bisnis musik memiliki irisan kepada bisnis-bisnis lain. Sebagai contoh, industri telekomunikasi membutuhkan musik agar kanal-kanal telekomunikasinya dipadati oleh pengunjung yang ingin mendapatkan hiburan musik. Atau industri perbankan memakai prestise musik yang ‘fun’ dan dekat dengan anak muda untuk menarik nasabah-nasabah mudah membuka rekening di Bank tersebut. Karena mereka tau, sangat sedikit orang yang akan mengganti rekening Banknya yang sudah dipakai sejak muda. Atau bahkan restoran juga menggunakan musik agar orang dapat berlama-lama tinggal di restoran untuk menyantap lagi dan lagi menu di restoran tersebut.
Jadi lihatlah seberapa ‘cair’ musik dapat masuk ke berbagai macam bisnis yang ada dan jika potensi musik ini dipahami sejak dini maka bukan tidak mungkin akan mendorong aspirasi untuk bergelut di bisnis musik dengan tidak hanya menjadi seorang pemain band. Profesi sebagai manajer band ataupun penata suara pertunjukan juga menjanjikan penghasilan yang tidak sedikit.
Dua hal diatas juga didukung dengan potensi yang dimiliki oleh Indonesia seperti, jumlah populasi, ketersediaan teknologi komunikasi hingga minat konsumsi musik masyarakat Indonesia. Sepanjang pengalaman gue semenjak di Sony Music, lalu bergelut di content provider hingga sekarang memegang layanan musik global yang ada di 31 negara dari Nokia/Microsoft, konsumsi masyarakat Indonesia terhadap musik lokal jauh lebih banyak ketimbang mengkonsumsi musik asing. Ini merupakan potensi yang tidak boleh dibiarkan tanpa aksi untuk menjadikan musik sebagai industri yang seksi.
Point Penting Untuk Dibenahi
Menurut gue, ada lima hal penting yang harus menjadi prioritas untuk membenahi industri musik Tanah Air untuk mendorong majunya sektor musik di perekonomian kreatif Republik ini, yaitu:
1. Lisensi Musik.
Penggunaan karya musik yang menimbulkan keuntungan bagi pihak lain berupa nilai ekonomi seharusnya juga dapat memberikan sebagian keuntungannya tersebut bagi pembuat karya tersebut. Makdarit, sebuah karya musik haruslah terdaftar dan memiliki lisensi untuk dapat dieksploitasi nilai ekonominya. Ini menjamin perlindungan bagi pembuat karya musik dan juga pengeksploitasi karya tersebut.
Cara yang mungkin ditempuh adalah dengan mempercepat pengesahan amandemen Undang-undang Hak Cipta Indonesia dan juga alat-alat pelaksana undang-undang tersebut seperti PP atau Perpu.
2. Pengarsipan Musik Nasional.
Pencatatan yang terstruktur terhadap harta karun Indonesia dari musik masih sangat minim. Dan kalaupun ada, itu dilakukan oleh swasta/pribadi yang memiliki ketertarikan khusus untuk mengkoleksi musik Indonesia. Dan itupun untuk mendapatkan aksesnya ternyata tidak mudah. Pemerintah haruslah mendorong pengarsipan ini menjadi sebuah data terbuka untuk umum terutama agar investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri dapat melihat dengan jelas dan pasti peta ekonomi musik Indonesia. Pengarsipan pun harus meliputi dari judul lagu, penulis, siapa yang mempopulerkan, hingga prestasi dari lagu tersebut.
Satu contoh adalah pengarsipan model Billboard atau allmusic.com Sebetulnya Indonesia sudah memiliki Arsip Nasional yang bertugas mencatat itu semua. Mungkin perlu lebih diakselerasi dengan berkolaborasi antara swasta/perorangan yang juga memiliki dokumentasi musik Indonesia seperti: Irama Nusantara atau Galeri Malang Bernyanyi.
3. Pendidikan Bisnis Musik
Selama ini pendidikan musik hanyalah berfokus kepada bagaimana membuat musik dengan bernyanyi atau memainkan alat musik. Tetapi hal yang lebih penting lagi adalah bagaimana sebuah karya tersebut menjadi punya nilai jual. Padahal ini penting sekali loh mengingat persaingan tak lagi hanya antar musisi lokal tetapi musisi-musisi asing pun sudah melihat Indonesia sebagai pasar yang manis.
Jadi gue rasa perlu adanya kurikulum pendidikan tentang seni musik di Sekolah Dasar ditambahkan dengan cerita-cerita sukses dari musisi-musisi dan juga orang-orang berprofesi yang berhubungan dengan musik. Cukup cerita inspirasi tanpa perlu memaksakan teori-teori bisnis musik. Seiring berjalannya waktu tumbuh kedewasaan, inspirasi dari cerita sukses tersebut mendorong mereka untuk menggali lebih dalam bisnis musik.
4. Stimulan Untuk Usahawan Musik
Memberikan ijin usaha atau modal sebagai stimulan bagi para entrepenur/wirausahawan musik pun dirasa perlu. Sumber pendanaan tak lagi terbatas pada label rekaman, fans pun dapat mendanai sebuah album untuk diproduksi dan dirilis. Mungkin saja Adira Finance selain kredit motor dapat juga memberikan kredit untuk rekaman.
Robin Malau lewat program #Unresolved nya sudah berhasil merangkul profesi-profesi lain yang bersinggungan terhadap musik. Contohlah seorang pengacara yang mengerti hukum punya solusi alternatif untuk mendirikan band layaknya mendirikan sebuah badan usaha. Adapula programmer yang merancang sebuah program untuk berinteraksi dengan musik.
5. Ekosistem yang kompetitif
Ekosistem disini adalah wadah agar segala kegiatan musik menjadi sebuah nilai perdagangan “trade”. Kesempatan untuk menunjukkan karya musiknya ke publik agar musik Indonesia lebih variatif dan kreatif dan punya nilai saing dengan musik impor. Seperti contoh saja ketersediaan panggung pertunjukan musik yang memadai lebih didorong untuk diberikan ijin ketimbang pembangunan mal atau pusat perbelanjaan. Dukungan pemerintah untuk meng-ekspor musik dengan mengirimkan duta-duta musik yang tak hanya musik-musik tradisional Indonesia tetapi juga musik pop Indonesia.
Ekosistem pertunjukan juga diimbangi dengan ekosistem apreasitif yaitu memberikan penghargaan terhadap insan-insan yang ada di industri musik. Mungkin memberikan penghargaan terhadap show director terbaik atau bahkan manajer artis terbaik harus diadakan.
Nasib Ekonomi Kreatif Dalam Kementrian Ada Di Ujung Tanduk
Kelima point tersebut yang menurut gue menjadi prioritas agar sektor musik dalam tatanan ekonomi kreatif di Indonesia menjadi lebih punya nilai tinggi. Tetapi ada satu tantangan terbesar. Mengingat tahun ini adalah tahun dimana penentuan poros kekuasaan di Indonesia akan dipegang oleh siapa dan ini membuat posisi ekonomi kreatif dalam kementrian menjadi tidak pasti untuk diadakan kembali pada struktur kabinet mendatang.
Untuk itu gue menantang calon-calon Presiden Republik ini beserta para partai-partai pendukung dibelakangnya yang nantinya akan duduk di kursi eksekutif dan legislatif untuk memberikan komitmen politik nya terhadap sektor musik. Gue akan memberikan suara gue untuk calon Presiden yang mendukung ekonomi kreatif sektor musik. Dan menjamin adanya tangan pemerintah untuk menyuburkan industri kreatif dengan menempatkan orang yang kompeten di dalam kementrian.
Jadi buat siapakah suara gue nantinya, gue masih belum tau dan belum 100% yakin sampai ada capres yang berani berikrar atau mungkin kontrak politik untuk memajukan ekonomi kreatif sektor musik. Tolong bantu gue memilih!
[UPDATE] : Tulisan senada dan seirama dari Robin Malau silahkan dibaca http://www.robinmalau.com/cetak-biru-musik-indonesia/
Konsep Ekonomi Kreatif seingat saya sudah bergulir hampir 3 – 4 tahun . Saya sempat baca draft konsep/blueprint ttg ekonomi kreatif karena kebetulan dapat job buat sosialisasi di daerah jawa timur sewaktu pertama kali diluncurkan . Sayangnya sampai saat ini hal fundamental yang dijanjikan oleh pemerintah yaitu menjadi “penghubung/moderator ” antara seniman kreatif dan pihak bank /konsorsium pemodal belum bisa berjalan . Stimulan modal sangat penting terutama untuk memproduksi sebuah produk yang diharapkan mampu berbicara minimal di Asia . Terlepas itu musik , games atau semua dari 14 Bidang yang dianggap sebagai sektor dari ekonomi kreatif tersebut . Mengenai Musik sendiri sepertinya perkembangan zaman sudah kesusahan membendung masalah transfer data illegal , apabila asih mau berusaha memproteksi biayanya juga sudah sangat mahal sekali ,Dengan resiko tak terjamin buat dibobol proteksinya . Karya musik/lagu/album kedepan bakal mirip seperti rol film yang bakal terus menurun nilai komoditinya . Problem bisa sedikit berkurang jka pemilik karya musik mau bersikap sedikit Out of the box dan menggeser sasaran market dan fugsionalitas dari komoditi untuk konsum menjadi komoditi untuk bisnis . Hanya saja tentu tidak akan mudah karena berarti membalikkan paradigma yang selama ini mereka yakini . Jujur kini musik/lagu /album ibarat trailer film . Semua orang bisa “mengkonsumsinya” dengan gratis . Mau gimana lagi arahnya sudah mulai bergeser . Kalo ngotot teriak sana sini yaaa tidak ada jaminan ada aparat yang mau jalan plus beratnya hukuman juga masih belum bisa diputuskan karena faktor sosial/budaya . Satu2nya yaa banting setir . Ke publik tidak perlu dijual selama tidak dipake komersil , tapi masih banyak industri lain yang punya daya serap dan beli jauh lebih tinggi dan mereka tidak berani/sadar main2 dengan hak cipta . ( Industtri Film,Games, Produk dll )