Jadi rupanya Ahmad Dhani Prasetyo, siapa tak kenal dia, menggunakan beat lagu milik Queen tanpa seijin pemilik lagunya nih? Topik ini menghangat pagi ini setelah om Shafiq Pontoh mencoba klarifikasi lewat Twitter kepada Brian May dari grup Queen. Brian, kayak kenal yah gue, menjawab bahwa lagu tersebut digunakan tanpa seijin pihaknya. Nah lho! Bagaimana bisa?
Cover Version Dan Perlindungan Hak Cipta
Membuat sebuah karya musik dengan mengubah lirik dari lagu yang ada atau lazim disebut sebagai cover version sudah ada sejak era industri rekaman dimulai. Banyak literatur yang mengupas tentang cover version ini, contohnya dari MusicianWages.com yang menggambarkan penggunaan cover version sebagai bentuk mempopulerkan lagu sebelumnya untuk dapat dikenal lebih luas atau untuk mendongkrak ketenaran seorang penyanyi. Waktu gue kerja di Sony Music Indonesia, sering banget penyanyi-penyanyi baru dicoba dilempar ke pasaran dengan cara duet atau menyanyikan lagu cover version. Contohlah artis-artis Indonesian Idol angkatan awal-awal, atau Astrid Sartiasari dan Terry. Di era YouTube bahkan banyak musisi baru yang memanfaatkan cover version ini untuk dapat ditemukan dan disukai.
Untuk membuat sebuah cover version, menurut perundangan hak cipta dari Amerika “Compulsory License for Making and Distributing Phonorecords” yang acap digunakan sebagai standar bisnis musik global, seorang musisi yang ingin menggunakan karya musisi lain untuk direkam, dipublikasikan dan dijual harus sudah mendapat persetujuan dari pemilik karya musik tersebut. Pemilik karya musik bisa jadi musisinya bisa juga agen ataupun penerbit musiknya. Agak ribet memang mengurus cover version karena banyak yang harus dikontak dan diverifikasi. Karena jangan sampe cuma orang ngaku-ngaku punya padahal bukan. Untungnya ada beberapa organisasi yang dapat membantu untuk membuat karya cover version ini menjadi legal dan menghormati hak pencipta musiknya seperti Harry Fox Agency dan LimeLight. Rekan gue, Irfandy Hamzah yang juga musisi dari Darry Wezy, menulis dengan singkat dan jelas bagaimana untuk mendapatkan lisensi cover version ini melalui HFA atau LimeLight disini.
Lalu ngapain minta ijin segala sih untuk bikin sebuah cover version? Jadi gini mas bro dan mbak sis, sebagai para pencari rejeki di bisnis musik tentunya menggunakan sebuah karya yang sudah ada untuk dibuat sebuah karya baru yang akan menimbulkan nilai komersil dan ekonomis, yah sudah sewajarnya lah kita berbagi rejeki pada pemilik karya pertama yang sudah ada. Kalaupun ngga mau berbagi rejeki yah kenapa nggak bikin lagu sendiri aja bro?
Ahmad Dhani dan Lagu Queen
Gue coba berhati-hati disini untuk tidak memihak ke salah satu atau salah dua calon Presiden RI yah. Tanggal 20 Juni, akun facebook resmi milik Capres no. 1 berterimakasih kepada Ahmad Dhani dan beberapa musisi dari Indonesian Idol: Nowela, Husein, dan Virzha atas video dukungan yang dibuatnya. Video tersebut menggunakan backsound lagu We WIll Rock You milik Queen dengan lirik yang telah diadaptasi sesuai tujuan. Tak dinyana rupanya penggunaan lagu ini berbuntut panjang setelah diketahui publikasi lagu ini belum mendapatkan ijin dari EMI Publishing selaku pemegang hak cipta dari lagu-lagu Queen.
Ahmad Dhani gue rasa bukan orang baru di bisnis musik. Pastinya beliau paham betul soal rights dan juga dengan dukungan pengacara yang mengerti bisnis musik yang berdiri dibelakangnya pastinya beliau sudah mengukur langkah penggunaan material lagu ini. Mainan soal cover version mah sudah makan sehari-hari, lagu-lagu Dewa seperti Tak Kan Ada Cinta Yang Lain sempat dibawakan ulang oleh TIti DJ ataupun juga Dewi Dewi.
Meminta ijin menggunakan sebuah lagu memang tidak selalu harus kepada musisinya, karena siapa tau musisi tersebut sudah menyerahkan hak pengelolaannya kepada pihak lain. Menurut Pak Nyo yang juga musisi dan memilik perusahaan rekaman JK Records, meminta ijin ke penulis lagu atau musisi justru lebih gampang ketimbang berurusan dengan pihak lain. Namun Wendi Putranto menilai penggunaan lagu untuk kepentingan kampanye partai atau pembentukan publik opini haruslah melibatkan persetujuan musisinya langsung. Karena ini berkaitan dengan imej yang diusung atau terkena dampak dari pembentukan publik opini tadi.
Copyright Dan Memajukan Ekonomi Kreatif
Di Indonesia ini mau dibilang nggak punya ekosistem industri musik yah nggak juga. Adanya musisi, komposer dan juga label rekaman sebagai produsen dan juga toko musik baik fisik maupun digital sebagai rantai distribusi serta penikmat musik dan pengguna musik sebagai konsumen kok yah kehaidran mereka ini nggak bisa diabaikan begitu saja. Mungkin kurangnya kesadaran tentang hak cipta masih belum menyeluruh.
Bayangin yah, kalau saja kita menghargai hak musisi yang telah menciptakan lagu yang membantu kita melewati hari-hari nan galau dengan membeli lagu atau dengan menonton iklan / sekalian di klik di YouTube channel mereka, pastinya akan membantu mereka untuk melanjutkan hidup dengan mencari nafkah di musik. Jflow menuliskan dengan gamblang di blog nya mengenai hal ini – Sepadankah!.
Gue sebenernya udah nggak sabar dengan buku yang tengah disusun oleh Kementrian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif untuk segera dirilis dan langkah selanjutnya buat pengembangan industri kreatif terutama sektor musik. Sektor yang sangat seksi buat anak muda sehingga tidak perlu lagi takut untuk bercita-cita terjun ke bisnis musik saat dewasa nanti. Karena bisnis musik bukan sekedar menjadi pemain musik. Dan semoga saja peran pemerintah kedepannya untuk memajukan Ekonomi Kreatif makin terasa dampaknya. Jadi, jangan lupa tanggal 9 Juli untuk menggunakan hak pilihnya dan lihat siapa yang lebih peduli akan kemajuan Ekonomi Kreatif demi bangsa Indonesia.
Jadi kesimpulan nya apa Mas ?
Apakah Ahmad Dhani Melanggar Hak Cipta Musik atau tidak ?
“Tak dinyana rupanya penggunaan lagu ini berbuntut panjang setelah diketahui publikasi lagu ini belum mendapatkan ijin dari EMI Publishing selaku pemegang hak cipta dari lagu-lagu Queen.”
kalau parodi beda lagi? dulu pernah baca sekilas, parodi seperti yg dilakukan al yankovic di USA itu masuk dalam “penggunaan wajar” di hukum hak cipta, bener ga si?
Jadi dia melanggar hak cipta atau tidak? mohon kesimpulannya