Lembaga Manajemen Kolektif yang tengah dibentuk oleh penggiat industri musik dengan dukungan Departemen Hukum dan HAM mencari calon komisioner. Dalam situs Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, diterangkan bahwa mereka mencari orang yang cakap, jujur, punya integritas dan reputasi yang baik. Bisa saja kamu orangnya!
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Undang-Undang
Mungkin bagi yang belum tau apa sih Lembaga Manajemen Kolektif itu, gue coba terangkan dengan bahasa yang mudah yah. Intinya lembaga ini adalah lembaga pemungut royalti terutama musik di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, cafe dan sebagainya. Dulunya peran memungut royalti ini dilakukan oleh KCI yang mendapat mandat dari para pencipta lagu.
Dalam UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 memang tidak dijelaskan tentang adanya Lembaga Manajemen Kolektif. Tetapi peran memungut royalti kepada pengguna lagu yang menggunakan hak ciptanya demi mendapatkan keuntungan komersial telah disebutkan dan diserahkan kepada apa yang disebut sebagai lembaga profesi. Keadaan ini makin ditegaskan lagi dengan adanya penyebutan Lembaga Manajemen Kolektif dalam UU Hak Cipta yang baru yaitu No. 28 Tahun 2014 terutama di pasal 1 angka 22,
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Jadi, lembaga ini yang nantinya bertugas untuk membantu musisi mendapatkan hak nya yang digunakan secara komersil oleh rumah bernyanyi (karaoke), cafe, restoran atau bidang usaha lain. Di Indonesia yang dapat disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif adalah KCI, WAMI, RAI, Asirindo dan sebagainya. Mereka mempunyai kewenangan untuk memungut royalti atas mandat pemilik lagu baik sebagai hak cipta ataupun hak terkait. Namun di UU No. 28 Tahun 2014 pasal 89 ayat 1 menyebutkan peran lembaga-lembaga ini harus berada dibawah payung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Lowongan Sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif
Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini sudah sangat ditunggu terutama agar sistemnya jelas. Musisi juga dapat kepastian untuk bekerja di industri musik serta menjadikan musik tidak sekedar hobi saja. Dan terlebih lagi juga supaya para pengguna lagu tidak kebingungan untuk melaksanakan kewajibannya memberikan hak sepantasnya bagi pemilik karya cipta atas komersialisasi yang dilakukan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang akan memungut royalti dari hak cipta dan hak terkait ini akan dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen. Keanggotaan komisioner ini terdiri dari unsur-unsur pemusik, pencipta lagu, pemilik hak terkait (perusahaan rekaman), Akademisi dan juga ahli hukum bidang Hak Cipta. Pendaftaran untuk mengisi posisi sebagai komisioner ini sudah dibuka dari tanggal 2 Desember hingga 23 Desember 2014.
Erry Riyana Hardjapamekas yang merupakan perwakilan panitia seleksi Calon Komisioner LMKN ini mencari orang yang cakap, jujur, punya integritas dan juga reputasi yang baik. Persyaratan utamanya adalah harus warga negara Indonesia dan sehat jasmani serta rohani.
Berminat? Langsung Saja Kirimkan Lamaran
Dalam situs resmi Dephumham http://www.dgip.go.id/calon-komisioner, diterangkan tentang lowongan komisioner ini. Untuk mengikuti seleksi calon komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini ada beberapa hal yang harus dilengkapi, yaitu:
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk/Identitas yang masih berlaku
- Foto copy NPWP
- Pas foto terbaru 2 (dua) lembar ukuran 4×6 berwarna
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dekan dari Fakultas tempat yang bersangkutan mengajar (bagi pemohon yang berasal dari bidang Akademisi)
- Melampirkan daftar judul lagu yang diciptakan (bagi pemohon yang berprofesi sebagai pencipta lagu)
- Melampirkan daftar kegiatan melakukan pertunjukkan dan daftar album musik yang telah dihasilkn (bagi pemohon yang berprofesi sebagai pelaku di bidang seni musik)
- Melampirkan daftar rekaman yang telah ditangani atau dihasilkan oleh perusahaannya (bagi pemohon yang berprofesi sebagai produser rekaman)
Semua berkas tersebut dijadikan satu dengan Surat Pengajuan Pendaftaran yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- lalu dikirimkan ke email pansellmkn@dgip.go.id atau dibawa langsung ke kantor Dirjen HKI di Jl. HR.Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan. Ingat, formulir ditunggu hingga 23 Desember 2014 sebelum pukul 4 sore.
Denger-denger sih paket sebagai komisioner ini sangat menarik, bahkan lebih asyik ketimbang jadi PNS. Yah mudah-mudahan saja. Karena tugas mereka terbilang sangat menantang dan membawa nama Negara pasti ganjarannya juga pas. Menurut UU No. 28 Tahun 2014, lembaga ini harus sudah terbentuk selambat-lambatnya dua tahun setelah UU nya disahkan. Tunggu apa lagi? Buruan ngelamar!