Mengorek Potensi Royalti Penulis Lagu Indonesia Dengan Membaca Laporan CISAC

My name is Widi Asmoro.

royalti-penulis-lagu

Sebagai penulis lagu, tentunya loe pengent tahu potensi royalti yang akan didapat dari kemampuan loe tersebut. Peran penulis lagu itu sangatlah penting dan ada di fase kreasi sebelum sebuah karya cipta jadi atau dalam bahasa hukumnya difiksasi (direkam dalam bentuk CD atau bentuk fisik lainnya). Sayangnya, penulis lagu sering tertutup oleh hingar bingar penampil atau bahkan oleh industrinya sendiri.

Penulis Lagu Dilindungi Haknya

CISAC sebagai organisasi yang mengayomi para kreator berusaha keras untuk dapat memberikan perlindungan hak cipta dengan melobi pembuat undang-undang dan mempromosikan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta tersebut. Kreator disini adalah para pembuat karya cipta (authors) yang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 disebutkan sebagai:

” tiap orang mempunyai hak perlindungan baik moral dan material dari segala bentuk yang ia buat termasuk karya ilmah, penulisan atau produksi artistik yang mana bisa dibuktikan ia sebagai penciptanya.”

Salah kaprah yang sering terjadi pada para pencipta lagu adalah kebingungan untuk mendaftarkan karya ciptanya seperti halnya pendaftaran hak paten di industri lain. Sebetulnya pencipta lagu tidak perlu mendaftarkannya karena hak cipta terhadap lagu yang mereka buat otomatis sudah menempel ketika karyanya sudah bisa diwujudkan dan bukan merupakan ide. Namun untuk kepentingan pencatatan, biasanya komposisi hasil ciptaan tadi dikumpulkan oleh penerbit musik dan kemudian dikelola untuk dieksploitasi menjadi sebuah lagu komersil hingga untuk kepentingan lain seperti soundtrack ataupun jingle iklan.

Bahkan dalam UU Hak Cipta Indonesia Tahun 28 Tahun 2014 diatur juga karya ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau merupakan warisan budaya. Karya-karya cipta ini dikuasai oleh Negara. Bahkan diberikan mekanismenya jika pada akhirnya karya ciptaan tersebut dapat dibuktikan siapa penciptanya bisa dikembalikan kepada yang berhak.

Laporan Royalti CISAC

Dalam laporan yang dirilis CISAC baru-baru ini, banyak hal positif yang bisa menjadi dasar untuk menimbang potensi penghasilan yang baik dari menulis lagu. CISAC mencatatkan pemasukan dari Performing Rights naik sekitar 2,4% dan tembus ke angka €6 Milyar untuk pertama kalinya. CISAC membagi-bagi kategori dalam memungut royalti dari para pengguna lagu dalam dua hal: musik dan non-musik. Untuk musik ada 9 kategori:

  1. TV & Radio
  2. Phonogram Industry
  3. Calbel & Satellite
  4. Live Music & Theatre
  5. Digital & Multimedia
  6. Video & Cinema
  7. Private Copying
  8. Reporgraphy
  9. Dan lain-lain

Untuk non-musik ada 4 kategori:

  1. Audiovisual
  2. Literacy
  3. Dramatic
  4. Visual Arts

Performing Rights adalah hak yang harus didapatkan dari pemilik karya cipta ketika sebuah karya ingin dipertunjukkan di muka umum. Performing Rights ini biasanya diminta oleh para pengusaha kafe atau restoran yang memutarkan musik ditempat usahanya. Tempat pertunjukan konser yang melibatkan penyanyi beneran (live music) juga wajib mengantongi performing rights dari lagu-lagu yang akan mereka dendangkan. Bahkan media seperti televisi dan radio pun harus mengantongi lisensi ini untuk keabsahan mereka memutarkan lagu.

Nah kebayang kan? Bermusik nggak cuma jadi anak band saja. Kemahiran menulis lagu juga sangatlah penting supaya bisa mendapatkan pemasukan lagi. Dan jika kita lihat dari sini, menulis lagu ternyata bisa digunakan bukan hanya untuk kebutuhan jualan CD saja atau yang disini dimasukkan dalam kategori Phonogram Industry. Banyak pihak lain yang juga membutuhkan musik untuk kepentingannya.Dan yang menjadi kunci adalah para penulis lagu. Tren pemasukan dari performing rights dari tahun ke tahun di dominasi oleh pemasukan dari kategori TV & Radio. Tetapi pertumbuhan yang paling banyak terjadi pada kategori Digital & Multimedia. Ada paradigma perubahan media juga. Jadi siap-siap!

Potensi Penulis Lagu Indonesia

Laporan CISAC juga menyertakan prakiraaan dari industri lain yang akan menunjang pendapatan para pemilik karya cipta. Pasar pengguna smartphone Indonesia diprediksi akan naik ke peringkat 3 di tahun 2015. Teknologi mobile telah mengalami lompatan besar dari sekedar alat komunikasi menjadi perangkat yang menghubungkan segala hal. Penetrasi internet yang kian meningkat berdampak lurus pada kebutuhan akan kepemilikan smartphone. Pengeluaran biaya iklan yang oleh perusahaan-perusahaan tiap tahunnya juga diperkirakan meningkat. Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Amerika dan Cina dalam hal pertumbuhan alokasi biaya iklan.

Yang menarik lagi adalah peningkatan signifikan terjadi pada alokasi biaya iklan untuk media internet baik itu desktop ataupun mobile. Jadi dua hal ini sangat berkolerasi: budget iklan di internet dan pertumbuan smartphone. Dan menurut gue ini sangat cucok sekali buat pasar Indonesia yang demen gratisan dan doyan berinternet. Jadi biaya konten bisa dibebankan kepada pengiklan.

Potensi-potensi ini hanya dapat loe nikmati jika loe menjadi bagian dari industri musik. Maksudnya serius menggarap musik loe sebagai bisnis. Penulis lagu dapat bergabung dengan CISAC melalui kelembagaan yang ada di Indonesia seperti WAMI atau PAPPRI. WAMI atau Wahana Musik Indonesia adalah wadah bagi para penerbit musik seperti Jawara Pustaka Musik atau Aquarius Musik Publishing. Sedangkan PAPPRI adalah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Dua wadah tersebut memang belum menjadi anggota penuh CISAC karena masih menunggu beberapa persyaratan dipenuhi tetapi sudah dapat memberikan jaminan untuk hak bagi para pemilik karya cipta. Namun dengan adanya sentralisasi yang akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang mengayomi WAMI dan PAPPRI semuanya akan semakin sistematis dan mudah. Jadi tunggu apalagi?