Megaupload Diberangus, Kemenangan Hak Intelektual?

My name is Widi Asmoro.

Situs file sharing terpopuler, Megaupload.com, hari ini mulai tidak lagi beroperasi setelah dijatuhi sanksi hukuman oleh Departemen Hukum Amerika Serikat.

Dalam press release DepKeh Amrik menyatakan, 7 orang dan 2 perusahaan telah melakukan praktik kriminal berskala internasional dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak intelektual di ranah online. Dua perusahaan tersebut adalah Megaupload Ltd dan Vestor Ltd. Mereka dijatuhi sanksi atas keputusan juri di Eastern District of Virginia pada 5 Januari 2012. Kim Dotcom atau Kim Schimtz atau Kim Tim Jim Vestor, 37, warga Hongkong dan Selandia Baru yang tak lain adalah direktur dan juga pemilik situs-situs tersebut harus bertanggung jawab atas ini semua.

Selain Kim, orang-orang yang terseret dalam kasus ini adalah:

  • Finn Batato, 38, warga Jerman, Chief Marketing Officer
  • Julius Bencko, 35, warga Slovakia, Graphic Designer
  • Sven Echternach, 39, warga Jerman, Head of Business Development
  • Mathias Ortmann, 40, warga Jerman, Chief Technical Officer
  • Andrus Nomm, 32, warga Estonia, programmer
  • Bram van der Kolk, aka Bramos, 29, warga Belanda, programmer

Meski palu sudah diketuk dan Megaupload kini tidak bisa diakses secara normal -harus lewat address IP, masih banyak yang percaya Megaupload tidak bersalah. Dalam salah satu klausa Terms & Conditions pasal 7.4 disebutkan sbb:

Megaupload Services may be used only for lawful purposes. Transmission, distribution or storage of any material in violation of any applicable law or regulation, including export control laws, is prohibited. This includes, without limitation, material protected by patent, copyright, trademark, service mark, trade secret or other intellectual property rights. If you use another party’s material, you must obtain prior authorization

Dengan kata lain, Megaupload menyerahkan kembali sah tidaknya konten yang terupload pada si pengunggah file dan seharusnya yang patut dituntut adalah si pengunggah file bukan si penyedia platform.

Kemarahan para supporter Megaupload memuncak dan situs-situs seperti FBI.com, Universalmusic.com, RIIA dihack. Diyakini jika hukum seperti ini yang terus dijalankan bukan tidak mungkin situs macam Mediafire atau Rapidshare akan menjadi target berikutnya.

Teknologi menjadi tantangan terberat untuk urusan hak kekayaan intelektual. Bisnis dan investasi banyak tercakup didalamnya dan tentu saja perang kepentingan tidak bisa dihindari. Seharusnya kita bisa arif, kebebasan internet yang dimiliki sekarang juga harus dibarengi dengan penghargaan terhadap hak intelektual.

 

2 Comments

Comments are closed.