Yang ini adalah tulisan dari @mbakchin peserta diskusi Akademi Berbagi Surabayayang post aselinya bisa dibaca di https://www.facebook.com/note.php?note_id=10150708041619624
siapa dengan LANTANG bilang ” AKU SUKA ST 12 “, atau dengan PEDE bilang ” GW PECINTA ARMADA ” ? ;). ehmm..kok gw nggak yakin ya?, tapiiii…udah jujur aja deh saya, kamu, kitaa nih pasti ngedengerin lagu lagu mereka, baik secara TIDAK SENGAJA, ataupun DISENGAJA.
Kehadiran begitu banyak musisi, yang bisa dibilang musiknya bagus, lagunya enak tapi musiknya bisa aja, atau malah ‘ ehmmm benernya lagunya enak sih, tapi kok penampilannya ajaib ya?:p, disadari atau tidak apapun itu, kita pasti pernah mendengarkan LAGU INDONESIA (khususnya) YANG TERBARU.
cara mendengarkan, dan akhirnya tahu lagu inipun macem macem, paling sering sih denger lagunya di tipi, atau download dari internet.
awalnya, ini menjadi hal yang biasa aja, sampai, sabtu, 21 april 2012 kemarin, saya bertemu dengan mas widi asmoro, music enthusiast, yang dengan BAHAGIANYA mengajar di @akademiberbagi.
Nah, disinilah, suatu hal simple, yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya, berubah menjadi sebuah pemikiran, dan sekaligua #sentilan, untuk saya yang melihat bahwa, MENDOWNLOAD lagu yang ingin saya dengar lewat internet itu sebenarnya nggak LEGAL lho.
bisa dibayangkan, kalo ternyata industri musik itu, dipenuhi beragam pihak, yang dengan peranannya masing masing mensupport bagaimana sebuah LAGU untuk dapat PUBLISH di market, dengan strateginya masing masing, mengingat yang namanya LAGU baruu itu banyakk benerrr tiap harinya.
dengan prosesnya yang serba ribet, dan sepertinya melelahkan, kok,saya jadi mikir ngerasa bersalah banget ya, kalo semisal, kita sebagai pendengar dan penikmat musik INDONESIA ( terutama ), dengan gampangnya mengunduh atau ngedownload lagu lagu itu di internet secara ILEGAL.
bukan lagi perkaranya adalah, anggapan ‘ bodho amat deh ya, artis ini udah punya banyak duit “, atau pemikiran bahwa ‘ toh kalo kita download dari internet, nggak bakal ada yang dirugiin “, tetapi, bagaimana JIKA kalau kita yang punya karya, eh, orang lain yang menikmati karya kita dengan cara ILEGAL, ngenes pastinya dongg 🙂
maka dari itu, di @akberSBY kemarin, batasan, aturan, antara ILEGAL, dan LEGAL dalam memasarkan dan menjadikan industri musik ini menjadi sebuah kompetisi yang SEHAT, dibahas dan diukas habis habisan..( kalo ini bahasanya aja yg sok lebay ) :p
saya sih, tahunya saya CINTA MUSIK INDONESIA, tapi, dengan mengetahui bahwa, saat ini, dengan beragamnya pilihan cara, media, platform, apapun namanya, untuk sebuah lagu agar bisa sampai ke user, atau ya kita kita ini, yang mendengarkan musik, dan menggunakannya secara bijak.
untung aja, sekarang, dengan makin banyaknya platform digital, ke ILEGAL an dalam memroleh LAGU, MUSIK, menjadi dapat diminimalisasikan, dengan cara semisal memperoleh source LAGU dari device yang resmi.
kalo saya sih, masih ngarep dan bermimpi ( amin ), punya device kaya’ NOKIA ASHA 302 hahahahahah…AMINNNNN, biar nggak ada konflik dan tekanan batin saat download lagu yang lagi saya pengenin. soalnya udahdisedian sama NOKIA stepstep dan kemudahan untuk bisa download lagu LEGAL, dan HEMAT!
yah, setiap orang kan boleh punya cara untuk CINTA MUSIK INDONESIA, kalo saya sih, caranya ya menikmati, dan mengunduh musik dengan LEGAL. kita senang, semuanya senang…
NIH BUKTINYA SAYA SENANG BANGET kannn :))