Radjasa “Bimbom” Barkah menyoroti permasalahan yang sama yang dihadapi baik artis indie ataupun yang di-sign oleh label musik adalah untuk memperjuangkan hak atas karya kreatifnya. Hal ini terungkap jelas dipenghujung sesi pertama Diskusi Penyelamatan Musik Indonesia di Era Digital hari Senin, 9 Juli 2012 di Departemen Pariwisata dan Perekonomian Kreatif.
Seorang peserta diskusi menyampaikan pendapatnya sebagai artis indie ia tidak masalah karyanya dibajak karena ia tetap bisa hidup. Ello yang hadir dalam diskusi ini tertarik lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana artis indie tadi dapat menyambung hidup dari pembajakan. Tetapi setelah mengetahui motivasi dari para musisi indie tidak terlalu mengejar mencari uang dari menjual lagu, Ello pun tersenyum masam.
Bimbom yang merupakan Managing Director Universal Music Indonesia dan juga pengurus aktif ASIRI menyayangkan pengkotak-kotakan musik tersebut berakibat acuhnya terhadap masalah pembajakan. Hak artis dan pencipta lagu dalam undang-undang adalah sama dan tidak dibedakan antara artis indie ataupun major. Pembajakan telah merengut hak-hak artis untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari karya kreatifnya dan itu tidak pandang bulu. Itu tidak mengurangi jerat hukum bagi para pelaku pembajakan untuk dalih membenarkan tindakan memperbanyak dan mendistribusikan lagu-lagu secara ilegal. Namun artis-artis dan pencipta lagu juga bebas menentukan pilihan untuk melepaskan hak nya.
Bimbom memberikan data angka-angka kerugian akibat pembajakan dari menurunnya pendapatan cukai produk CD dan kaset. Kondisinya semakin diperparah dengan adanya RBT Blackout yang mengakibatkan industri kehilangan pendapatan dari Ringbacktone. Pembajakan sudah menjadi momok dan ini bukan saja masalah bagi label musik tetapi masalah bagi semua yang ada didalam industri musik itu sendiri dan juga para penikmat musik. Bila dibiarkan terus begini, musisi akan kehilangan motivasi untuk menciptakan karya kreatif.