Menjamurnya bisnis hiburan seperti tempat karaoke, restoran, pub dan sebagainya artinya bisnis musik semakin dipercaya memberikan keuntungan. Buat musisi terutama pencipta lagu demikian pula. Lagu-lagu mereka yang diputar di tempat-tempat ini akan memberikan penghasilan bagi pencipta lagu. Penghasilan ini didapat dari pebisnis hiburan yang menyisihkan keuntungannya dari memutarkan lagu. Penyisihan keuntungan ini diberikan kepada organisasi atau collecting society yang merupakan perwakilan dari pencipta lagu untuk ‘menagihkan’ hak atas menyiarkan atau performing rights.
Dikutip dari Kapanlagi.com, Yayasan Karya Cipta Indonesia menggugat tempat karaoke InulVizta ke pengadilan karena kelalaiannya membayarkan hak pencipta lagu tersebut. Menurut Enteng Tanamal, Dewan Pembina KCI, InulVizta telah melanggar pasal 18 ayat 1. Gue coba mengutip isi dari Undang Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1 yang bunyinya:
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
Nah lho? Kok bunyinya tentang pemerintah? Ini jurnalisnya yang salah kutip apa gue yang salah memahami. KCI nggak mungkin salah dong yah. Bagaimana dengan bunyi Pasal 18 ayat 2:
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Nah ini mungkin lebih pas.
Namun kebingungan pebisnis hiburan bukan hanya di soal Undang-Undang. Tentang karya cipta lagu yang mana dan kepada siapa membayarkannya pun sering menjadi soal. Baru saja minggu ini Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengadakan press conference tentang perannya dalam soal mengumpulkan performing rights yang telah diakui secara internasional. Artinya di Indonesia ada lebih dari satu badan atau organisasi yang memiliki hak memungut performing rights para musisi kepada para pebisnis tempat hiburan. Lalu lagu apa yang ada di organisasi manakah juga menjadi pertanyaan disini.
Jika loe buka situs WAMI di http://www.wami.co.id loe akan menemukan menu direktori tempat mencari yang dikelompokan berdasarkan penerbit musik (publisher), pencipta lagu (composer), judul lagu (song) dan juga penyanyi (singer). Sebagai contoh gue mencoba mencari lagu “Mau Dibawa Kemana” yang dipopulerkan oleh Armada. Dari situs WAMI ini didapatkan hasil bahwa lagu ini terdaftar di mereka dengan pencipta lagu Armada dan penerbit musiknya Warner Music Indonesia.
Gue mencoba mengakses situs Yayasan Karya Cipta Lagu Indonesia di http://kci.or.id. Namun rupanya masih dalam perbaikan. Dimanakah mencari informasi tentang lagu-lagu yang terdaftar dibawah KCI?
Pertanyaan lainnya yang sering gue jumpai dari orang-orang yang berbisnis tempat hiburan adalah bagaimana cara menghitungnya. Apakah berdasarkan jumlah lagu diputar? Apakah berdasarkan jumlah pengunjung? Atau dengan parameter apa?
Lalu bertanya pada siapa?
Emang seluruh lagu ykci yg mengelola, setau saya hanya lagu2 jadul saja yg mereka kelola, artis2 nya pun yg tadinya gabung sekarang banyak yg hangout. seharusnya ykci buka situs agar pengelola tau lagu mana saja yg mereka kelola. dimana yg hanya bersifat mendengar kan atau memutar.
wah…penting tuh untuk tahu. Keep searching ya bos, ntar kalau udah terjawab, bagi infonya…