Beberapa hari lalu blog Music Enthusiast ini menuliskan tentang ASCAP yang merupakan salah satu organisasi dalam industri musik. Saat menyusun tulisan itu gue sempat mengulang-ulang membaca apa peran ASCAP dalam industri musik.
Dengan banyaknya organisasi dalam industri musik kadang emang bikin bingung apa sih peran mereka. Apa organisasi ini mewakili penampil musik, ataukah mewakili penulis lagu atau apakah malah mewakili perusahaan rekaman? Daripada bingung, gue rasa perlu untuk dituangkan disini organisasi-organisasi dalam industri musik.
Dasar Industri Musik
Sebelum kita mengupas satu-satu organisasi-organisasi dalam industri musik ada baiknya kita membedah dulu apa yang ada dalam sebuah karya musik. Ketika loe merilis suatu karya baik itu dalam format fisik atau digital, ada dua elemen yang penting ada disitu. Pertama adalah notasi lagu yang dibuat oleh pencipta lagu atau juga komposer. Biasanya mereka akan diwakilkan oleh publisher dalam industri musik. Jadi ketika seorang membuat lagu menghasilkan karya, sebetulnya mereka sudah memiliki hak cipta terhadap karyanya. Tetapi orang umum tidak semuanya dapat menerjemahkan notasi-notasi lagu tadi yang masih dalam bentuk music sheets atau tangga lagu. Jadi perlu dibuat menjadi produk rekaman dengan melibatkan penampil dan juga perusahaan rekaman.
Nah, itu membawa kita ke elemen kedua dalam sebuah karya musik. Hasil olahan komposisi tadi yang tercipta kemudian sebuah suara, nada dan irama serta bisa dinikmati khalayak merupakan peran serta kehadiran perusahaan rekaman. Jadi dalam tradisi yang berlangsung di industri musik selama ini, karya musik itu terdiri dari komposisi yang biasanya dipegang oleh publisher dan sementara rekamannya dipegang oleh perusahaan rekaman.
Seiring berjalanannya waktu, kebebasan berkreasi dan kemudahan teknologi untuk membuat karya musik menghasilkan banyaknya kreator dan performer. Mereka pun mendorong kelahiran perusahaan-perusahaan baru yang fokus sebagai publisher atau menjadi perusahaan rekaman. Dan kemudian merekapun akhirnya membuat organisasi-organisasi yang sejenis dengan bidangnya.
Organisasi Perusahaan Rekaman
Perusahaan rekaman yang banyak ini juga memiliki organisasi dalam industri musik. Di internasional kita kenal IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) yang memiliki anggota mencapai 1300 anggota. Untuk Indonesia, kita kenal adanya ASIRI atau Asosiasi Industri Rekaman Indonesia. Peran mereka cukup aktif untuk mendorong industri musik lebih menarik lagi dengan produksi-produksi rekaman.
Anggota ASIRI adalah perusahaan rekaman, label, distributor ataupun studio rekaman. Syarat pentingnya untuk menjadi anggota ASIRI adalah perusahaan yang mempunyai badan hukum. Nantinya akan diseleksi berdasarkan kriteria setidaknya perusahaan calon anggota ASIRI tersebut telah memproduksi minimal 1 album atau 6 single atau telah melakukan 2 buah produksi rekaman anggota ASIRI, mendapat rekomendasi dari 2 anggota ASIRI dan lain sebagainya.
Organisasi Pencipta Lagu
Secara pergaulan internasional, pencipta lagu di dunia yang menitipkan karyanya pada publisher akan masuk pada organisasi CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composers). CISAC adalah yang terbesar dengan hadir di 120 negara, mewakili 227 lembaga manajemen kolektif dan melindungi lebih dari 3 juta penulis lagu.
Di Indonesia kita kenal ada APMINDO (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia) yang merupakan perkumpulan penerbit-penerbit musik (music publisher) sebagai wadah berdiskusi, bertukar pikiran, mencari jalan keluar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh penerbit musik yang berhubungan dengan karya cipta lagu.
Karena kehadiran organisasi ini biasanya adalah sebagai organisasi nirlaba (non-profit organisation), untuk bisa menjalankan bisnisnya akhirnya dibentuk atau ditunjuk Lembaga Manajemen Kolektif. Agar dapat beroperasi dengan lebih fokus lagi, di tiap negara memiliki perwakilannya. Seperti di Amerika Serikat ada ASCAP dan BMI dan di Indonesia ada WAMI, KCI dan RAI. Mereka hadir untuk melindungi hak yang dimiliki oleh para penulis lagu dan berusaha yang terbaik memberikan bisnis yang sehat bagi mereka.
Di Indonesia pun terjadi perkembangan yang menarik pada kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif. Seperti yang gue tulis diawal tadi tentang dasar di industri musik, ada hak-hak dari pemilik yang lain yang belum terpungut atas hasil komersialisasi karya di tempat umum. Kita tau WAMI, KCI dan RAI sebagai LMK untuk hak yang dimiliki para pencipta lagu. Namun kita juga punya ASIRINDO yang merupakan wakil untuk memungut hak lisensi rekaman suara. Dan juga ada PRISSINDO (Performer’s Rights Society of Indonesia) yang merupakan wakil dari penampil atau pelaku rekaman.
PT. ASIRINDO dipimpin oleh bpk. Jusak Irwan Sutiono dan PRISSINDO di pimpin oleh bpk. Djanuar Ishak. Di blog music enthusiast ini loe bisa dapetin kontak untuk organisasi ini di Indonesia http://widiasmoro.com/direktori . Kalau loe ingin melengkapinya, silahkan berkomentar dibawahnya untuk membantu kekinian database ini.
Thanks mas Ventha Lesmana dari ASIRI dan pak Djaka dari GNP untuk membantu penulisan artikel ini.