Peringatan Hari Radio Internasional tahun ini diangkat dalam sebuah artikel di koran nasional Kompas. Ada hal yang menarik disini yang ingin gue angkat. Sekaligus bertepatan dalam minggu yang sama rekomendasi untuk reformasi hukum hak cipta di Amerika dikeluarkan.
Tren Radio Internet
Di artikel Kompas yang nampaknya sengaja dimuat untuk memperingati Hari Radio ini mengulas tentang tren yang timbul di masyarakat Indonesia untuk meluncurkan siaran radio lewat internet. Mengambil cerita tentang peluncuran RuRu Radio yang terjadi seminggu sebelumnya dan juga ditambahkan dengan radio internet komunitas lain yang muncul di masyarakat. Kompas juga menambahkan kemudahan untuk membuat siaran radio internet beserta biaya untuk operasionalnya.
Jika gue ambil kesimpulannya dari artikel yang gue baca, masyarakat Indonesia sudah mulai mengadopsi radio internet sebagai bagian dari mengkonsumsi musik. Lahirnya radio-radio internet ada karena timbulnya demand dari para pendengar musik untuk dapat menikmati musik kapan saja dimana saja. Meskipun artikel tersebut tidak membahas soal biaya untuk mendengarkan secara streaming yang harus dikeluarkan oleh pendengarnya, ketimbang radio tradisonal yang hanya membutuhkan gelombang udara yang didapat secara gratis.
RuRu Radio tidak sendiri, Demajors yang juga adalah label rekaman independen sudah memulai siaran radio internetnya sejak beberapa tahun silam. Beberapa lainnya seperti JapanMusicID, Roi-Radio Bandung, Pamityang2an Jogja dan GooGooFm serta OhdioFm juga bermain di radio internet dan gue ikuti perkembangannya melalui lini masa Twitter. Tak ketinggalan radio tradisional yang kemudian me-relay siarannya lewat internet dengan bantuan layanan seperti Tune-In yang membuat jangkauannya makin melebar.
Celah di Industri Musik Kita
Radio dalam ekosistem industri musik berperan sebagai media mempromosikan materi lagu yang ada. Baik itu lagu baru dirilis ataupun lagu-lagu lama. Radio masih dianggap media yang ampuh untuk mempropagandakan sebuah lagu baru. Karena radio yang bisa didengarkan sambil mengerjakan hal lain menjadi sangat mudah. Tidak seperti televisi yang butuh mata untuk menonton. Menonton televisi sambil mengendara sangatlah tidak dianjurkan, beda dengan radio yang bisa dilakukan sambil melakukan hal lain.
Radio juga membutuhkan lagu sebagai konten siarannya. Karena lagu sebagai konten siaran yang akan dimasukkan kedalam satu program terbilang sangat murah ketimbang harus membangun sebuah konten sendnri, misalkan dengan talk show atau juga feature news. Adanya lagu dalam jam mengudara radio membuat program mereka tidak membosankan sehingga pendengar tetap setia untuk tidak berganti saluran ke yang lain.
Dan dengan adanya pendengar, radio dapat menyodorkan kepada pengiklan. Disinilah radio mendulang pemasukan untuk membayar segala operasionalnya seperti sewa gedung, ijin siaran, gaji penyiar dan di radio internet ada pula biaya sewa hosting dan domain. Radio menjadi media promosi lagu sekaligus mendulang uang dari iklan atas lagu yang dimasukkan dalam program yang dibuat mereka. Pertanyaannya apakah musisi yang karyanya digunakan radio untuk mendulang pemasukan iklan juga mendapatkan ganjaran yang pantas?
Penghasilan Milyaran Di Industri Radio
Analisa dan rekomendasi yang dituangkan dalam 245 halaman oleh US. Copyright House membeberkan fakta-fakta penting. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan industri radio. US. Copyright House menaksir industri radio bernilai sekitar 17 milyar dolar dan nilai ini terus naik berkat pemasukan dari iklan dari spot radio, banner di website hingga sponsorship program acara.http://copyright.gov/docs/musiclicensingstudy/copyright-and-the-music-marketplace.pdf
Rekomendasi mereka adalah untuk memperlakukan radio tradisional ataupun radio internet ini sejajar dengan perlakukan terhadap layanan streaming. Karena melihat tren yang ada dari pola konsumsi penikmat musik sudah mengarah ke digital dan internet memungkinkan radio tradisional meningkatkan jangkauannya lewat internet. Radio tradisional harus juga membayar atas lisesn musik yang digunakan. Buat gue rekomendasi ini adalah sangat adil mengingat demi menjunjung tinggi hak yang dimiliki oleh pembuat karya musik. Biar bagaimanapun harus ada nilai kompensasi yang harus diberikan dan bukan sekedar barter thank you.
Gue melihat inilah celah yang ada di industri musik kita yang dimanfaatkan oleh media radio. Biar bagaimanapun musisi butuh media untuk mempromosikan lagu mereka agar didenger oleh khalayak. Radio menganggapnya sebagai bentuk promosi dan sebagai imbalan mempopulerkan sebuah lagu maka pantaslah radio mendapatkan keuntungan dari beriklan. Sebetulnya bisa saja radio men-charge musisi atau label rekaman karena memutarkan lagu di air-time nya karena lagu juga merupakan produk atau bentuk promosi dari sebuah produk yaitu CD, Kaset, download dsb. Musisi atau label tidak dapat berkutik jika memaksakan radio untuk berbagi keuntungan lalu radio berpikir lebih baik tidak memutarkan lagu tersebut daripada berbagi dan mencari lagu lain karena sekarang lagu banyak banget. Agak dilematis memang. Tetapi apakah pantas jika radio lantas bersenang-senang tanpa mempedulikan hak-hak musisi?